HUKUM
John Austin mengatakan Hukum adalah suatu jenis perintah.
Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya,
mengalir dari suatu sumber yang pasti
apabila suatu
perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar
pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan.
SISTEM
HUKUM
Sistem
memiliki dua makna.
Pertama, adalah sebagai jenis satuan, yang
mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu
struktur yang tersusun dari bagian-bagian.
Kedua, sistem sebagai suatu rencana,
metoda, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
KONSEP
HUKUM
Konsep hukum
terdiri dari 4 pilar yaitu :
- Hak dan kewajiban
- Penguasaan
- Pemilikan
- Tentang orang
1) Hak dan Kewajiban
ü Antara hak dan
kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya
yang lain.
ü Hak itu
dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak
itu.
ü Hak it tertuju
kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan
kewajiban terdapat hubungan korelatif.
2) Penguasaan
ü Penguasaan
adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan.
Pada saat itu ia tidak memerlukan legitimasi lain kecuali bahwa barang itu ada
di tangannya.
ü Penguasaan
dapat diperoleh melalui dua jalan, yaitu dengan cara-cara pengambilan dan
penyerahan.
3) Pemilikan
Berbeda dengan penguasaan, pemilikan mempunyai
sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ia juga menunjukkan hubungan antara
seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan.
Ciri dan hak dalam pemilikan:
a.
Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya.
b.
Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang
dimilikinya.
c.
Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau mengalihkan
barangnya.
d.
Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu.
e.
Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa
4) Tentang Orang
v Konsep tentang orang
dalam hukum memegang kedudukan sentral, oleh karena semua konsep yang lain,
seperti hak, kewajiban, penguasaan, pemilikan, hubungan hukum dan seterusnya,
pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang ini.
v Orang inilah yang
menjadi pembawa hak, yang bisa dikenai kewajiban dan seterusnya, sehingga tanpa
ia semuanya tidak akan timbul.
PEMBIDANGAN HUKUM
·
Hukum tertulis dan tidak
tertulis
·
Hukum perdata dan hukum
publik
·
Hukum domestik dan
internasional
·
Hukum substantif dan procedural
·
Lapangan-lapangan hokum
BIDANG HUKUM
v Hukum pidana: Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
v Hukum perdata: Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
v Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan
siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap hukum materiil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar