Kamis, 16 Oktober 2014

HUKUM DAN SISTEM PERS

HUKUM
John Austin mengatakan Hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti
apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan.

SISTEM HUKUM
Sistem memiliki dua makna.
Pertama, adalah sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian.
Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

KONSEP HUKUM
Konsep hukum terdiri dari 4 pilar yaitu :
  1. Hak dan kewajiban
  2. Penguasaan
  3. Pemilikan
  4. Tentang orang
1)      Hak dan Kewajiban
ü  Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya yang lain.
ü  Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu.
ü  Hak it tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
2)      Penguasaan
ü  Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan. Pada saat itu ia tidak memerlukan legitimasi lain kecuali bahwa barang itu ada di tangannya.
ü  Penguasaan dapat diperoleh melalui dua jalan, yaitu dengan cara-cara pengambilan dan penyerahan.

3)      Pemilikan
Berbeda dengan penguasaan, pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ia juga menunjukkan hubungan antara seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan.
Ciri dan hak dalam pemilikan:
a.       Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya.
b.      Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimilikinya.
c.       Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau mengalihkan barangnya.
d.      Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu.
e.       Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa
4)      Tentang Orang
v  Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral, oleh karena semua konsep yang lain, seperti hak, kewajiban, penguasaan, pemilikan, hubungan hukum dan seterusnya, pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang ini.
v  Orang inilah yang menjadi pembawa hak, yang bisa dikenai kewajiban dan seterusnya, sehingga tanpa ia semuanya tidak akan timbul.

PEMBIDANGAN HUKUM
·         Hukum tertulis dan tidak tertulis
·         Hukum perdata dan hukum publik
·         Hukum domestik dan internasional
·         Hukum substantif dan procedural
·         Lapangan-lapangan hokum

BIDANG HUKUM
v  Hukum pidana: Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
v  Hukum perdata: Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
v  Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar