Jumat, 17 Oktober 2014

SEJARAH PERS DI INDONESIA

SEJARAH PERS DI INDONESIA

Oleh : Deden Mauli Darajat, M.Sc

Menurut Nurudin (2009), yang mengawali terbitnya surat kabar di Indonesia adalah surat kabar tulisan tangan bernama Memoria der Nouvelles. Seperti surat kabar pendahulu di Eropa, di Indonesia surat kabar pada mulanya tidak dicetak. Di Eropa mesin cetak memang telah ditemukan, namun pada tahun itu (1440-1609) mesin cetak pemakaiannya masih dikuasai oleh raja yang berkuasa (authoritarian concept). Akibatnya, surat kabar cetak agak terlambat terbit. Surat kabar yang ditulis tangan Memoria der Nouvellis terbit pada tahun 1615. Surat kabar itu ditulis tangan karena memang di Indonesia belum ada mesin cetak.
berbagai macam sistem pers, antara lain:
  1. Pers Perjuangan
  2. Pers Merdeka
  3. Pers Liberal
  4. Pers Otoriter
  5. Pers Pancasila
  6. Pers Bebas Bertanggungjawab

PERS PERJUANGAN
Surat kabar cetak pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (terbit bulan Agustus 1744, ditutup Juni 1746). Karena adanya larangan dari pemerintah Belanda di Eropa dan masa peperangan antara Belanda dan Perancis serta antara Belanda dan Inggris, surat kabar terbitan orang Belanda berikutnya baru muncul pada tahun 1817 dengan nama Bataviasche Courant. Koran-koran yang menyusul antara lain adalah Bataviasche Advertentieblad (1827), Netherlands Indiesche Handelsblad (1829), Soerabajasche Courant (1831), dan Samarangsche Advertentieblad (1845)
Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar pertama dalam bahasa Melayu adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1856. Kemudian lahir pula Soerat Chabar Betawie (1858), Selompret Malajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani Surakarta (1846), dan Biang Lala (Jakarta, 1867)
Lahirnya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan awal kebangkitan nasional, yang merangsang ide-ide pergerakan modern untuk mencapai kemerdekaan. Tentu saja kelahiran Budi Utomo tidak dapat dilepaskan dari mata rantai perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan dalam berbagai bentuknya sejak abad ke-16.
Surat kabar atau majalah jelas merupakan sarana komunikasi yang utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan nasional guna mencapai cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejak berlakunya ketentuan liberalisasi, khususnya keputusan penguasa kolonial untuk menghapus pra-sensor mulai tahun 1906, wartawan Indonesia memperoleh peluang untuk menerbitkan surat kabar sendiri.
v  Wartawan pergerakan Indonesia yang berperan sejak awal kebangkitan nasional memenuhi dua syarat pokok. Pertama, memperjuangkan cita rasa kebangsaan dengan motivasi dasar menegakkan kemerdekaan guna mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Dan kedua, mengusahakan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pers dalam kerangka perjuangan kebangsaan tersebut.
v  Dilihat  dari kelahiran pers nasional pertama dan peningkatan jumlahnya bersamaan dengan kelahiran dan dampak keberadaan Budi Utomo, maka wartawan dan pers pergerakan Indonesia bermula dari tahun 1908.
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua, tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).

PERS MERDEKA
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua, tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
Dalam semua kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia selama bulan Agustus itu, sejumlah wartawan-pejuang dan pejuang-wartawan ikut melibatkan diri secara aktif. Selain Bung Karno yang tercatat sebagai penulis di Benteng Priangan, pemimpin redaksi Fikiran Rakyat dan lain-lain, serta Bung Hatta yang menulis untuk Daulat Ra’jat dan pernah memimpin Oetoesan Indonesia, dapat ditambahkan nama-nama seperti Sukarjo Wiryopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata, G.G.S.J. Ratulangi, Adam Malik, B.M. Diah, Sayuti Melik, Syahrir, dan beberapa orang lagi.
Tokoh-tokoh pergerakan yang bekerja di stasiun-stasiun radio antara lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsjah, Kadarusman, dan Suryodipuro. Maladi memprakarsai usaha pendirian Radio Republik Indonesia (RRI), pada 11 September 1945. Tercatat delapan cabang pertama, yaitu Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Malang dan Surabaya. Berkat siaran-siaran yang dilancarkan oleh wartawan Domei, yang kembali dinamakan kantor berita Antara, serta penyiar-penyiar radio tersebut, pada bulan September 1945 seluruh Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui adanya proklamasi Kemerdekaan Indonesia.  
Menurut catatan pihak kolonial Belanda pada bulan Maret 1939, sebelum Nederlands-Indie dikubur tentara pendudukan Jepang, jumlah penerbitan di seluruh Indonesia mencapai 546 dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, surat kabar berita umum di Jawa dan Madura mencapai 173, di luar Jawa dan Madura 80, nonpribumi seluruh Indonesia 55, sedang penerbitan-penerbitan bukan umum mencapai 238

PERS LIBERAL
Kehidupan pers di Indonesia setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda dan Negara-negara Barat  penyokongnya mencerminkan suasana dan keadaan politik yang berkembang dalam masa liberal kedua antara 1950-1959.
Praktek pers liberal telah dimulai sejak bulan Nopember 1945 tatkala pemerintah mencanangkan berlakunya sistem banyak partai. Sebagian surat kabar kala itu telah membawa suara partai atau organisasi masing-masing. Penampilan mereka adalah sejalan dengan posisi partai-partai yang mereka wakili yang dihadapi. Suasana dan keadaan politik yang liberalistis itu terpapar dalam berita-berita, tajuk rencana, karikatur dan pojok pers.
Setelah pengakuan kedaulatan, struktur pers di Indonesia merupakan kelanjutan masa sebelumnya, terdiri dari pers nasional, surat-surat kabar Belanda dan Cina. Kebanyakan pers nasional berada dalam kedudukan lemah di bidang pengusahaannya, dibanding dengan koran-koran Belanda yang dicetak di percetakan-percetakan mutakhir milik Belanda dan koran-koran Cina yang didukung oleh kapital luar.
Di antara sejumlah kecil pers nasional yang mampu membangun peralatan grafika yang memadai tercatat harian Merdeka dan Indonesia Raya, yang notabene adalah koran-koran yang  tidak berpartai. Lainnya adalah Pedoman, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Partai Sosialis Indonesia (PSI). Ketiganya terbit di Jakarta. Di luar tiga harian itu, terutama di luar Jakarta, keadaan pers sangat memprihatinkan.
Menurut catatan tahun 1950, jumlah surat kabar harian berbahasa Indonesia mencapai 67, bahasa Belanda 11 dan bahasa Cina 15. Oplah masing-masing golongan surat kabar tersebut: 338.300, 87.200, dan 73.650. Jumlah surat kabar mingguan, majalah dan berkala mencapai 226 dengan jumlah oplah sedikit melebihi satu juta lembar. Sembilan tahun kemudian, jumlah surat kabar harian  mencapai 94 dengan jumlah oplah 1.036.500; mingguan, majalah dan berkala berjumlah 273 dengan oplah berjumlah 3.062.800
Menurut catatan tahun 1954, di Jakarta tercatat sebanyak 27 surat kabar dengan jumlah oplah hampir 50% dari jumlah oplah untuk seluruh Indonesia. Koran-koran yang mencatat jumlah oplah terbesar umumnya merupakan organ atau pendukung partai seperti terlihat di bawah ini:
v  Harian Rakyat, organ Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan oplah 55.000/hari.
v  Pedoman, organ Partai Sosialis Indonesia (PSI) dengan oplah 48.000/hari.
v  Suluh Indonesia, organ Partai Nasionalis Indonesia (PNI) beroplah 40.000/hari.
v  Abadi, organ Masyumi, dengan oplah 34.000/hari.
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).

PERS OTORITER
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).
Pada tahun 1960 pemerintah telah mengeluarkan juga Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No. 3/1960 mengenai larangan menerbitkan surat kabar dan majalah yang tidak berhuruf Latin, Arab atau Daerah. Selanjutnya, pada 12 Oktober 1960, keluar lagi Peperti No. 10/1960 mengenai keharusan bagi penerbit pers untuk memperoleh izin terbit.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi penyokongnya memulai ‘ofensif revolusioner’ mereka tidak lama setelah Dekrit 5 Juli 1959 hingga puncaknya pada pemberontakan apa yang dinamakan Gerakan 30 September.
Pada tanggal 23 Februari 1965 dan 23 Maret 1965 Presiden memerintahkan pembreidelan puluhan koran-koran  anggota BPS di seluruh Indonesia, koran-koran tersebut adalah sebagai berikut, di Jakarta; Semesta, Berita Indonesia, Berita Indonesia Sport dan Film, Merdeka, Indonesian Observer, Warta Berita, Revolusioner, Garuda, Karyawan, Gelora Minggu, Suluh Minggu, Mingguan Filam. Di Medan; Indonesia Baru, Tjerdas Baru, Mimbar Umum, Waspada, Duta Minggu, Suluh Massa, Mimbar Teruna, Genta Revolusi, Resopim, Pembangunan, Waspada Teruna, Mingguan Film, Siaran Minggu, Sjarahan Minggu. Di Padang; Aman Makmur. Di Semarang; Pos Minggu.
Gambaran pers masa Demokrasi Terpimpin menjadi sebagai berikut:
v  Suluh Indonesia (harian PNI) dengan delapan afiliasi di berbagai kota.
v  Duta Masjarakat (NU) dengan tujuh afiliasi.
v  Harian Rakjat (PKI) dengan 14 afiliasi.
v  Benteng Rakjat (Partindo, tidak terbit) dengan lima afiliasi.
v  Api Pancasila (IPKI, sebelumnya bernama Takari) dengan tiga afiliasi.
v  Nusa Putera (PSII) dengan empat afiliasi.
v  Sinar Bhakti (Partai Katolik, tidak terbit) dengan empat afiliasi.
v  Fadjar Baru (Perti) dengan satu afiliasi.
       
PERS PANCASILA
Pemberontakan G30S/PKI telah digagalkan pada tanggal 1 Oktober 1965 siang berkat operasi kilat pasukan khusus TNI-AD, RPKAD. Gedung pusat telekomunikasi dan Radio Republik Indonesia (RRI) berhasil direbut kembali dari satuan bersenjata G30S/PKI yang dipimpin oleh Letkol Untung, seorang komandan pasukan pengawal presiden, Resimen Cakrabirawa.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 sore, Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah, selaku Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, mengeluarkan surat perintah no. 01/Drt/10/1965 melarang semua penerbitan pers tanpa izin khusus, kecuali harian Berita Yudha dan Angkaran Bersendjata, dua surat kabar yag diterbitkan oleh ABRI/TNI-AD.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966, berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966, berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut secara lebih khusus menyebut tentang kebebasan pers, sebagai berikut:
v  Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggungjawaban kepada:
v  Ketuhanan Yang Mahaesa
v  Kepentingan rakyat dan keselamatan negara.
v  Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka tujuan revolusi.
v  Moral dan tata susila.
v  Kepribadian bangsa.
v  Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme.
Selanjutnya yang perlu dicatat adalah realisasi Pasal 1 Ketetapan MPRS mengenai perlunya segera ada Undang-undang pokok pers. Pemerintah bersama DPR memenuhi ketentuan ini pada 12 Desember 1966 dengan mengundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuan utama dibuatnya UU No. 11/1966 ini, seperti dinyatakan dalam penjelasannya, adalah “untuk memberikan jaminan hukum kepada pers nasioanal agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya serta menggunakan hak-haknya.”
Setelah UU No. 11/1966 diundangkan, masalah berikut adalah penafsiran dan pelaksanaannya. Terpokok adalah menyangkut pasal tentang fungsi, kewajiban dan hak pers, yang bersumber pada beberapa pertimbangan. Yang perlu disebutkan di sini terutama:
v  Bahwa pers nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila.
v  Bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan pers ada di tangan Pemerintah bersama-sama Perwakilan Pers.
Pasal ini, bahkan keseluruhan UU No. 11/1966, sebenarnya justru kembali digarisbawahi dalam UU No. 21/1982 tentang perubahan atas UU No. 11/1966. Dalam penjelasan atas UU No. 21/1982 dinyatakan:
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang:
v  Dari segi ideal secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila.
v  Dari segi material secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya demokrasi ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan pers di negara kita.
v  Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab.
v  Atmakusumah dalam Davit T. Hill (2011) mengungkapakan, tidak pernah sebelumnya terjadi suatu pembredelan disambut dengan amarah yang berkepanjangan, baik oleh wartawan dan pengelola media maupun pengamat dan pembaca media pers yang merasa prihatin. Belum pernah terjadi dalam sejarah pers Indonesia, demonstrasi yang memprotes pembatasan kebebasan pers terus menjalar dari satu kota ke kota lain, di sedikitnya 21 kota, selama lebih dari satu tahun.
v  Ini barulah terjadi setelah pembredelan tiga mingguan berita majalah Tempo, majalah editor, dan tabloid politik Detik pada 21 Juni 1994. Yang akhirnya menghentikan rezim Soeharto pada 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun.

PERS BEBAS BERTANGGUNGJAWAB
Reformasi Indonesia yang terjadi pada 21 Mei 1998 menjadi titik tolak perubahan sistem pemerintahan Indonesia sekaligus mengubah sistem pers di Indonesia. Pemerintahan Presiden Habibie membuat Undang-undang Pers yang baru yang menggantikan UU No. 21 Tahun 1982 dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam UU No. 40/1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Setelah presiden Soeharto lengser dari jabatannya, Indonesia menganut sistem pers bebas dan bertanggungjawab. Di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie semua kebijakan yang membelenggu pers dibuka. Semua ijin untuk menerbitkan media massa dipermudah. Dengan begitu banyak media massa bermunculan, seperti koran, majalah, tv dan radio di Indonesia.
Dalam era kebebasan pers, media di Indonesia tidak lagi takut memberitakan tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga pemerintah tidak bisa membatasi media massa dalam pemberitaannya. Karena dalam era kebebasan pers, terdapat hak jawab bagi pihak yang dirugikan dalam pemberitaan. Euphoria kebebasan media massa di Indonesia menjadi titik terang kebebasan berekspresi bagi warganya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar