SEJARAH PERS DI
INDONESIA
Oleh : Deden Mauli Darajat, M.Sc
Menurut
Nurudin (2009), yang mengawali terbitnya surat kabar di Indonesia adalah surat
kabar tulisan tangan bernama Memoria der Nouvelles. Seperti surat kabar
pendahulu di Eropa, di Indonesia surat kabar pada mulanya tidak dicetak. Di
Eropa mesin cetak memang telah ditemukan, namun pada tahun itu (1440-1609)
mesin cetak pemakaiannya masih dikuasai oleh raja yang berkuasa (authoritarian
concept). Akibatnya, surat kabar cetak agak terlambat terbit. Surat kabar
yang ditulis tangan Memoria der Nouvellis terbit pada tahun 1615. Surat
kabar itu ditulis tangan karena memang di Indonesia belum ada mesin cetak.
berbagai
macam sistem pers, antara lain:
- Pers Perjuangan
- Pers Merdeka
- Pers Liberal
- Pers Otoriter
- Pers Pancasila
- Pers Bebas Bertanggungjawab
PERS PERJUANGAN
Surat kabar cetak pertama di Indonesia adalah Bataviase
Nouvelles (terbit bulan Agustus 1744, ditutup Juni 1746). Karena adanya
larangan dari pemerintah Belanda di Eropa dan masa peperangan antara Belanda
dan Perancis serta antara Belanda dan Inggris, surat kabar terbitan orang
Belanda berikutnya baru muncul pada tahun 1817 dengan nama Bataviasche
Courant. Koran-koran yang menyusul antara lain adalah Bataviasche
Advertentieblad (1827), Netherlands Indiesche Handelsblad (1829), Soerabajasche
Courant (1831), dan Samarangsche Advertentieblad (1845)
Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam
bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar pertama dalam bahasa Melayu
adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1856.
Kemudian lahir pula Soerat Chabar Betawie (1858), Selompret Malajoe (Semarang,
1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani Surakarta
(1846), dan Biang Lala (Jakarta, 1867)
Lahirnya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan awal
kebangkitan nasional, yang merangsang ide-ide pergerakan modern untuk mencapai
kemerdekaan. Tentu saja kelahiran Budi Utomo tidak dapat dilepaskan dari mata
rantai perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan dalam berbagai
bentuknya sejak abad ke-16.
Surat kabar atau majalah jelas merupakan sarana komunikasi yang
utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan nasional
guna mencapai cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejak berlakunya
ketentuan liberalisasi, khususnya keputusan penguasa kolonial untuk menghapus
pra-sensor mulai tahun 1906, wartawan Indonesia memperoleh peluang untuk menerbitkan
surat kabar sendiri.
v
Wartawan
pergerakan Indonesia yang berperan sejak awal kebangkitan nasional memenuhi dua
syarat pokok. Pertama, memperjuangkan cita rasa kebangsaan dengan motivasi
dasar menegakkan kemerdekaan guna mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Dan kedua, mengusahakan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pers
dalam kerangka perjuangan kebangsaan tersebut.
v
Dilihat dari kelahiran pers nasional pertama dan
peningkatan jumlahnya bersamaan dengan kelahiran dan dampak keberadaan Budi
Utomo, maka wartawan dan pers pergerakan Indonesia bermula dari tahun 1908.
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras
dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua,
tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah
Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa
pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
PERS MERDEKA
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras
dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua,
tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah
Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa
pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
Dalam semua kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan
Indonesia selama bulan Agustus itu, sejumlah wartawan-pejuang dan
pejuang-wartawan ikut melibatkan diri secara aktif. Selain Bung Karno yang
tercatat sebagai penulis di Benteng Priangan, pemimpin redaksi Fikiran Rakyat
dan lain-lain, serta Bung Hatta yang menulis untuk Daulat Ra’jat dan pernah
memimpin Oetoesan Indonesia, dapat ditambahkan nama-nama seperti Sukarjo
Wiryopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata,
G.G.S.J. Ratulangi, Adam Malik, B.M. Diah, Sayuti Melik, Syahrir, dan beberapa
orang lagi.
Tokoh-tokoh pergerakan yang bekerja di stasiun-stasiun radio antara
lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsjah, Kadarusman, dan Suryodipuro.
Maladi memprakarsai usaha pendirian Radio Republik Indonesia (RRI), pada 11
September 1945. Tercatat delapan cabang pertama, yaitu Jakarta, Bandung,
Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Malang dan Surabaya. Berkat
siaran-siaran yang dilancarkan oleh wartawan Domei, yang kembali dinamakan
kantor berita Antara, serta penyiar-penyiar radio tersebut, pada bulan
September 1945 seluruh Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui adanya
proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Menurut catatan pihak kolonial Belanda pada bulan Maret 1939,
sebelum Nederlands-Indie dikubur tentara pendudukan Jepang, jumlah penerbitan
di seluruh Indonesia mencapai 546 dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut,
surat kabar berita umum di Jawa dan Madura mencapai 173, di luar Jawa dan
Madura 80, nonpribumi seluruh Indonesia 55, sedang penerbitan-penerbitan bukan
umum mencapai 238
PERS LIBERAL
Kehidupan pers di Indonesia setelah pengakuan kedaulatan Republik
Indonesia oleh Belanda dan Negara-negara Barat
penyokongnya mencerminkan suasana dan keadaan politik yang berkembang
dalam masa liberal kedua antara 1950-1959.
Praktek pers liberal telah dimulai sejak bulan Nopember 1945
tatkala pemerintah mencanangkan berlakunya sistem banyak partai. Sebagian surat
kabar kala itu telah membawa suara partai atau organisasi masing-masing.
Penampilan mereka adalah sejalan dengan posisi partai-partai yang mereka wakili
yang dihadapi. Suasana dan keadaan politik yang liberalistis itu terpapar dalam
berita-berita, tajuk rencana, karikatur dan pojok pers.
Setelah pengakuan kedaulatan, struktur pers di Indonesia merupakan
kelanjutan masa sebelumnya, terdiri dari pers nasional, surat-surat kabar
Belanda dan Cina. Kebanyakan pers nasional berada dalam kedudukan lemah di bidang
pengusahaannya, dibanding dengan koran-koran Belanda yang dicetak di
percetakan-percetakan mutakhir milik Belanda dan koran-koran Cina yang didukung
oleh kapital luar.
Di antara sejumlah kecil pers nasional yang mampu membangun
peralatan grafika yang memadai tercatat harian Merdeka dan Indonesia Raya, yang
notabene adalah koran-koran yang tidak
berpartai. Lainnya adalah Pedoman, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Partai
Sosialis Indonesia (PSI). Ketiganya terbit di Jakarta. Di luar tiga harian itu,
terutama di luar Jakarta, keadaan pers sangat memprihatinkan.
Menurut catatan tahun 1950, jumlah surat kabar harian berbahasa
Indonesia mencapai 67, bahasa Belanda 11 dan bahasa Cina 15. Oplah
masing-masing golongan surat kabar tersebut: 338.300, 87.200, dan 73.650.
Jumlah surat kabar mingguan, majalah dan berkala mencapai 226 dengan jumlah
oplah sedikit melebihi satu juta lembar. Sembilan tahun kemudian, jumlah surat
kabar harian mencapai 94 dengan jumlah
oplah 1.036.500; mingguan, majalah dan berkala berjumlah 273 dengan oplah
berjumlah 3.062.800
Menurut catatan tahun 1954, di Jakarta tercatat sebanyak 27 surat
kabar dengan jumlah oplah hampir 50% dari jumlah oplah untuk seluruh Indonesia.
Koran-koran yang mencatat jumlah oplah terbesar umumnya merupakan organ atau
pendukung partai seperti terlihat di bawah ini:
v Harian Rakyat, organ Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan oplah
55.000/hari.
v Pedoman, organ Partai Sosialis Indonesia (PSI) dengan oplah
48.000/hari.
v Suluh Indonesia, organ Partai Nasionalis Indonesia (PNI) beroplah
40.000/hari.
v Abadi, organ Masyumi, dengan oplah 34.000/hari.
Selain
surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka,
Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po
(Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti
Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang
tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat
(Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).
PERS OTORITER
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian
Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ
Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan
majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar
Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum
(Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian
Umum (Surabaya).
Pada tahun 1960 pemerintah telah mengeluarkan juga Peraturan
Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No. 3/1960 mengenai larangan menerbitkan
surat kabar dan majalah yang tidak berhuruf Latin, Arab atau Daerah.
Selanjutnya, pada 12 Oktober 1960, keluar lagi Peperti No. 10/1960 mengenai
keharusan bagi penerbit pers untuk memperoleh izin terbit.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi
penyokongnya memulai ‘ofensif revolusioner’ mereka tidak lama setelah Dekrit 5
Juli 1959 hingga puncaknya pada pemberontakan apa yang dinamakan Gerakan 30
September.
Pada tanggal 23 Februari 1965 dan 23 Maret 1965 Presiden
memerintahkan pembreidelan puluhan koran-koran
anggota BPS di seluruh Indonesia, koran-koran tersebut adalah sebagai
berikut, di Jakarta; Semesta, Berita Indonesia, Berita Indonesia Sport dan
Film, Merdeka, Indonesian Observer, Warta Berita, Revolusioner, Garuda,
Karyawan, Gelora Minggu, Suluh Minggu, Mingguan Filam. Di Medan; Indonesia
Baru, Tjerdas Baru, Mimbar Umum, Waspada, Duta Minggu, Suluh Massa, Mimbar
Teruna, Genta Revolusi, Resopim, Pembangunan, Waspada Teruna, Mingguan Film,
Siaran Minggu, Sjarahan Minggu. Di Padang; Aman Makmur. Di Semarang; Pos
Minggu.
Gambaran pers masa Demokrasi Terpimpin menjadi sebagai berikut:
v Suluh Indonesia (harian PNI) dengan delapan afiliasi di berbagai
kota.
v Duta Masjarakat (NU) dengan tujuh afiliasi.
v Harian Rakjat (PKI) dengan 14 afiliasi.
v Benteng Rakjat (Partindo, tidak terbit) dengan lima afiliasi.
v Api Pancasila (IPKI, sebelumnya bernama Takari) dengan tiga
afiliasi.
v Nusa Putera (PSII) dengan empat afiliasi.
v Sinar Bhakti (Partai Katolik, tidak terbit) dengan empat afiliasi.
v Fadjar Baru (Perti) dengan satu afiliasi.
PERS PANCASILA
Pemberontakan G30S/PKI telah digagalkan pada tanggal 1 Oktober 1965
siang berkat operasi kilat pasukan khusus TNI-AD, RPKAD. Gedung pusat
telekomunikasi dan Radio Republik Indonesia (RRI) berhasil direbut kembali dari
satuan bersenjata G30S/PKI yang dipimpin oleh Letkol Untung, seorang komandan
pasukan pengawal presiden, Resimen Cakrabirawa.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 sore, Mayor Jenderal Umar
Wirahadikusumah, selaku Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, mengeluarkan
surat perintah no. 01/Drt/10/1965 melarang semua penerbitan pers tanpa izin
khusus, kecuali harian Berita Yudha dan Angkaran Bersendjata, dua surat kabar
yag diterbitkan oleh ABRI/TNI-AD.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada
mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966,
berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh
Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin
terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada
mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966,
berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh
Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin
terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut secara lebih khusus menyebut
tentang kebebasan pers, sebagai berikut:
v Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya
pertanggungjawaban kepada:
v Ketuhanan Yang Mahaesa
v Kepentingan rakyat dan keselamatan negara.
v Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi
kerangka tujuan revolusi.
v Moral dan tata susila.
v Kepribadian bangsa.
v Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta
menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian
liberalisme.
Selanjutnya yang perlu dicatat adalah realisasi Pasal 1 Ketetapan
MPRS mengenai perlunya segera ada Undang-undang pokok pers. Pemerintah bersama
DPR memenuhi ketentuan ini pada 12 Desember 1966 dengan mengundangkan
Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuan
utama dibuatnya UU No. 11/1966 ini, seperti dinyatakan dalam penjelasannya,
adalah “untuk memberikan jaminan hukum kepada pers nasioanal agar dapat
menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas
kewajibannya serta menggunakan hak-haknya.”
Setelah UU No. 11/1966 diundangkan, masalah berikut adalah
penafsiran dan pelaksanaannya. Terpokok adalah menyangkut pasal tentang fungsi,
kewajiban dan hak pers, yang bersumber pada beberapa pertimbangan. Yang perlu
disebutkan di sini terutama:
v Bahwa pers nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan
kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila.
v Bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan pers
ada di tangan Pemerintah bersama-sama Perwakilan Pers.
Pasal ini, bahkan keseluruhan UU No. 11/1966, sebenarnya justru
kembali digarisbawahi dalam UU No. 21/1982 tentang perubahan atas UU No.
11/1966. Dalam penjelasan atas UU No. 21/1982 dinyatakan:
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk
mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang:
v Dari segi ideal secara aktif, kreatif, dan positif memberi
sumbangan ke arah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila.
v Dari segi material secara aktif, kreatif, dan positif memberi
sumbangan ke arah tegaknya demokrasi ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan pers di negara
kita.
v Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab,
dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi
serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab.
v Atmakusumah dalam Davit T. Hill (2011) mengungkapakan, tidak pernah
sebelumnya terjadi suatu pembredelan disambut dengan amarah yang
berkepanjangan, baik oleh wartawan dan pengelola media maupun pengamat dan
pembaca media pers yang merasa prihatin. Belum pernah terjadi dalam sejarah
pers Indonesia, demonstrasi yang memprotes pembatasan kebebasan pers terus
menjalar dari satu kota ke kota lain, di sedikitnya 21 kota, selama lebih dari
satu tahun.
v Ini barulah terjadi setelah pembredelan tiga mingguan berita
majalah Tempo, majalah editor, dan tabloid politik Detik pada 21 Juni 1994.
Yang akhirnya menghentikan rezim Soeharto pada 1998 setelah berkuasa selama 32
tahun.
PERS BEBAS
BERTANGGUNGJAWAB
Reformasi Indonesia yang terjadi pada 21 Mei 1998 menjadi titik
tolak perubahan sistem pemerintahan Indonesia sekaligus mengubah sistem pers di
Indonesia. Pemerintahan Presiden Habibie membuat Undang-undang Pers yang baru
yang menggantikan UU No. 21 Tahun 1982 dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers.
Dalam UU No. 40/1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Setelah presiden Soeharto lengser dari jabatannya, Indonesia
menganut sistem pers bebas dan bertanggungjawab. Di bawah kebijakan
pemerintahan BJ. Habibie semua kebijakan yang membelenggu pers dibuka. Semua
ijin untuk menerbitkan media massa dipermudah. Dengan begitu banyak media massa
bermunculan, seperti koran, majalah, tv dan radio di Indonesia.
Dalam era kebebasan pers, media di Indonesia tidak lagi takut
memberitakan tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga
pemerintah tidak bisa membatasi media massa dalam pemberitaannya. Karena dalam
era kebebasan pers, terdapat hak jawab bagi pihak yang dirugikan dalam
pemberitaan. Euphoria kebebasan media massa di Indonesia menjadi titik terang
kebebasan berekspresi bagi warganya.
SEJARAH PERS DI INDONESIA
Oleh : Deden Mauli Darajat, M.Sc
Menurut
Nurudin (2009), yang mengawali terbitnya surat kabar di Indonesia adalah surat
kabar tulisan tangan bernama Memoria der Nouvelles. Seperti surat kabar
pendahulu di Eropa, di Indonesia surat kabar pada mulanya tidak dicetak. Di
Eropa mesin cetak memang telah ditemukan, namun pada tahun itu (1440-1609)
mesin cetak pemakaiannya masih dikuasai oleh raja yang berkuasa (authoritarian
concept). Akibatnya, surat kabar cetak agak terlambat terbit. Surat kabar
yang ditulis tangan Memoria der Nouvellis terbit pada tahun 1615. Surat
kabar itu ditulis tangan karena memang di Indonesia belum ada mesin cetak.
berbagai
macam sistem pers, antara lain:
- Pers Perjuangan
- Pers Merdeka
- Pers Liberal
- Pers Otoriter
- Pers Pancasila
- Pers Bebas Bertanggungjawab
PERS PERJUANGAN
Surat kabar cetak pertama di Indonesia adalah Bataviase
Nouvelles (terbit bulan Agustus 1744, ditutup Juni 1746). Karena adanya
larangan dari pemerintah Belanda di Eropa dan masa peperangan antara Belanda
dan Perancis serta antara Belanda dan Inggris, surat kabar terbitan orang
Belanda berikutnya baru muncul pada tahun 1817 dengan nama Bataviasche
Courant. Koran-koran yang menyusul antara lain adalah Bataviasche
Advertentieblad (1827), Netherlands Indiesche Handelsblad (1829), Soerabajasche
Courant (1831), dan Samarangsche Advertentieblad (1845)
Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam
bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar pertama dalam bahasa Melayu
adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1856.
Kemudian lahir pula Soerat Chabar Betawie (1858), Selompret Malajoe (Semarang,
1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani Surakarta
(1846), dan Biang Lala (Jakarta, 1867)
Lahirnya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan awal
kebangkitan nasional, yang merangsang ide-ide pergerakan modern untuk mencapai
kemerdekaan. Tentu saja kelahiran Budi Utomo tidak dapat dilepaskan dari mata
rantai perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan dalam berbagai
bentuknya sejak abad ke-16.
Surat kabar atau majalah jelas merupakan sarana komunikasi yang
utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan nasional
guna mencapai cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejak berlakunya
ketentuan liberalisasi, khususnya keputusan penguasa kolonial untuk menghapus
pra-sensor mulai tahun 1906, wartawan Indonesia memperoleh peluang untuk menerbitkan
surat kabar sendiri.
v
Wartawan
pergerakan Indonesia yang berperan sejak awal kebangkitan nasional memenuhi dua
syarat pokok. Pertama, memperjuangkan cita rasa kebangsaan dengan motivasi
dasar menegakkan kemerdekaan guna mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Dan kedua, mengusahakan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pers
dalam kerangka perjuangan kebangsaan tersebut.
v
Dilihat dari kelahiran pers nasional pertama dan
peningkatan jumlahnya bersamaan dengan kelahiran dan dampak keberadaan Budi
Utomo, maka wartawan dan pers pergerakan Indonesia bermula dari tahun 1908.
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras
dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua,
tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah
Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa
pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
PERS MERDEKA
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras
dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua,
tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah
Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa
pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
Dalam semua kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan
Indonesia selama bulan Agustus itu, sejumlah wartawan-pejuang dan
pejuang-wartawan ikut melibatkan diri secara aktif. Selain Bung Karno yang
tercatat sebagai penulis di Benteng Priangan, pemimpin redaksi Fikiran Rakyat
dan lain-lain, serta Bung Hatta yang menulis untuk Daulat Ra’jat dan pernah
memimpin Oetoesan Indonesia, dapat ditambahkan nama-nama seperti Sukarjo
Wiryopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata,
G.G.S.J. Ratulangi, Adam Malik, B.M. Diah, Sayuti Melik, Syahrir, dan beberapa
orang lagi.
Tokoh-tokoh pergerakan yang bekerja di stasiun-stasiun radio antara
lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsjah, Kadarusman, dan Suryodipuro.
Maladi memprakarsai usaha pendirian Radio Republik Indonesia (RRI), pada 11
September 1945. Tercatat delapan cabang pertama, yaitu Jakarta, Bandung,
Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Malang dan Surabaya. Berkat
siaran-siaran yang dilancarkan oleh wartawan Domei, yang kembali dinamakan
kantor berita Antara, serta penyiar-penyiar radio tersebut, pada bulan
September 1945 seluruh Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui adanya
proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Menurut catatan pihak kolonial Belanda pada bulan Maret 1939,
sebelum Nederlands-Indie dikubur tentara pendudukan Jepang, jumlah penerbitan
di seluruh Indonesia mencapai 546 dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut,
surat kabar berita umum di Jawa dan Madura mencapai 173, di luar Jawa dan
Madura 80, nonpribumi seluruh Indonesia 55, sedang penerbitan-penerbitan bukan
umum mencapai 238
PERS LIBERAL
Kehidupan pers di Indonesia setelah pengakuan kedaulatan Republik
Indonesia oleh Belanda dan Negara-negara Barat
penyokongnya mencerminkan suasana dan keadaan politik yang berkembang
dalam masa liberal kedua antara 1950-1959.
Praktek pers liberal telah dimulai sejak bulan Nopember 1945
tatkala pemerintah mencanangkan berlakunya sistem banyak partai. Sebagian surat
kabar kala itu telah membawa suara partai atau organisasi masing-masing.
Penampilan mereka adalah sejalan dengan posisi partai-partai yang mereka wakili
yang dihadapi. Suasana dan keadaan politik yang liberalistis itu terpapar dalam
berita-berita, tajuk rencana, karikatur dan pojok pers.
Setelah pengakuan kedaulatan, struktur pers di Indonesia merupakan
kelanjutan masa sebelumnya, terdiri dari pers nasional, surat-surat kabar
Belanda dan Cina. Kebanyakan pers nasional berada dalam kedudukan lemah di bidang
pengusahaannya, dibanding dengan koran-koran Belanda yang dicetak di
percetakan-percetakan mutakhir milik Belanda dan koran-koran Cina yang didukung
oleh kapital luar.
Di antara sejumlah kecil pers nasional yang mampu membangun
peralatan grafika yang memadai tercatat harian Merdeka dan Indonesia Raya, yang
notabene adalah koran-koran yang tidak
berpartai. Lainnya adalah Pedoman, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Partai
Sosialis Indonesia (PSI). Ketiganya terbit di Jakarta. Di luar tiga harian itu,
terutama di luar Jakarta, keadaan pers sangat memprihatinkan.
Menurut catatan tahun 1950, jumlah surat kabar harian berbahasa
Indonesia mencapai 67, bahasa Belanda 11 dan bahasa Cina 15. Oplah
masing-masing golongan surat kabar tersebut: 338.300, 87.200, dan 73.650.
Jumlah surat kabar mingguan, majalah dan berkala mencapai 226 dengan jumlah
oplah sedikit melebihi satu juta lembar. Sembilan tahun kemudian, jumlah surat
kabar harian mencapai 94 dengan jumlah
oplah 1.036.500; mingguan, majalah dan berkala berjumlah 273 dengan oplah
berjumlah 3.062.800
Menurut catatan tahun 1954, di Jakarta tercatat sebanyak 27 surat
kabar dengan jumlah oplah hampir 50% dari jumlah oplah untuk seluruh Indonesia.
Koran-koran yang mencatat jumlah oplah terbesar umumnya merupakan organ atau
pendukung partai seperti terlihat di bawah ini:
v Harian Rakyat, organ Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan oplah
55.000/hari.
v Pedoman, organ Partai Sosialis Indonesia (PSI) dengan oplah
48.000/hari.
v Suluh Indonesia, organ Partai Nasionalis Indonesia (PNI) beroplah
40.000/hari.
v Abadi, organ Masyumi, dengan oplah 34.000/hari.
Selain
surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka,
Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po
(Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti
Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang
tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat
(Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).
PERS OTORITER
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian
Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ
Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan
majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar
Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum
(Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian
Umum (Surabaya).
Pada tahun 1960 pemerintah telah mengeluarkan juga Peraturan
Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No. 3/1960 mengenai larangan menerbitkan
surat kabar dan majalah yang tidak berhuruf Latin, Arab atau Daerah.
Selanjutnya, pada 12 Oktober 1960, keluar lagi Peperti No. 10/1960 mengenai
keharusan bagi penerbit pers untuk memperoleh izin terbit.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi
penyokongnya memulai ‘ofensif revolusioner’ mereka tidak lama setelah Dekrit 5
Juli 1959 hingga puncaknya pada pemberontakan apa yang dinamakan Gerakan 30
September.
Pada tanggal 23 Februari 1965 dan 23 Maret 1965 Presiden
memerintahkan pembreidelan puluhan koran-koran
anggota BPS di seluruh Indonesia, koran-koran tersebut adalah sebagai
berikut, di Jakarta; Semesta, Berita Indonesia, Berita Indonesia Sport dan
Film, Merdeka, Indonesian Observer, Warta Berita, Revolusioner, Garuda,
Karyawan, Gelora Minggu, Suluh Minggu, Mingguan Filam. Di Medan; Indonesia
Baru, Tjerdas Baru, Mimbar Umum, Waspada, Duta Minggu, Suluh Massa, Mimbar
Teruna, Genta Revolusi, Resopim, Pembangunan, Waspada Teruna, Mingguan Film,
Siaran Minggu, Sjarahan Minggu. Di Padang; Aman Makmur. Di Semarang; Pos
Minggu.
Gambaran pers masa Demokrasi Terpimpin menjadi sebagai berikut:
v Suluh Indonesia (harian PNI) dengan delapan afiliasi di berbagai
kota.
v Duta Masjarakat (NU) dengan tujuh afiliasi.
v Harian Rakjat (PKI) dengan 14 afiliasi.
v Benteng Rakjat (Partindo, tidak terbit) dengan lima afiliasi.
v Api Pancasila (IPKI, sebelumnya bernama Takari) dengan tiga
afiliasi.
v Nusa Putera (PSII) dengan empat afiliasi.
v Sinar Bhakti (Partai Katolik, tidak terbit) dengan empat afiliasi.
v Fadjar Baru (Perti) dengan satu afiliasi.
PERS PANCASILA
Pemberontakan G30S/PKI telah digagalkan pada tanggal 1 Oktober 1965
siang berkat operasi kilat pasukan khusus TNI-AD, RPKAD. Gedung pusat
telekomunikasi dan Radio Republik Indonesia (RRI) berhasil direbut kembali dari
satuan bersenjata G30S/PKI yang dipimpin oleh Letkol Untung, seorang komandan
pasukan pengawal presiden, Resimen Cakrabirawa.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 sore, Mayor Jenderal Umar
Wirahadikusumah, selaku Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, mengeluarkan
surat perintah no. 01/Drt/10/1965 melarang semua penerbitan pers tanpa izin
khusus, kecuali harian Berita Yudha dan Angkaran Bersendjata, dua surat kabar
yag diterbitkan oleh ABRI/TNI-AD.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada
mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966,
berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh
Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin
terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada
mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966,
berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh
Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin
terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut secara lebih khusus menyebut
tentang kebebasan pers, sebagai berikut:
v Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya
pertanggungjawaban kepada:
v Ketuhanan Yang Mahaesa
v Kepentingan rakyat dan keselamatan negara.
v Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi
kerangka tujuan revolusi.
v Moral dan tata susila.
v Kepribadian bangsa.
v Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta
menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian
liberalisme.
Selanjutnya yang perlu dicatat adalah realisasi Pasal 1 Ketetapan
MPRS mengenai perlunya segera ada Undang-undang pokok pers. Pemerintah bersama
DPR memenuhi ketentuan ini pada 12 Desember 1966 dengan mengundangkan
Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuan
utama dibuatnya UU No. 11/1966 ini, seperti dinyatakan dalam penjelasannya,
adalah “untuk memberikan jaminan hukum kepada pers nasioanal agar dapat
menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas
kewajibannya serta menggunakan hak-haknya.”
Setelah UU No. 11/1966 diundangkan, masalah berikut adalah
penafsiran dan pelaksanaannya. Terpokok adalah menyangkut pasal tentang fungsi,
kewajiban dan hak pers, yang bersumber pada beberapa pertimbangan. Yang perlu
disebutkan di sini terutama:
v Bahwa pers nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan
kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila.
v Bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan pers
ada di tangan Pemerintah bersama-sama Perwakilan Pers.
Pasal ini, bahkan keseluruhan UU No. 11/1966, sebenarnya justru
kembali digarisbawahi dalam UU No. 21/1982 tentang perubahan atas UU No.
11/1966. Dalam penjelasan atas UU No. 21/1982 dinyatakan:
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk
mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang:
v Dari segi ideal secara aktif, kreatif, dan positif memberi
sumbangan ke arah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila.
v Dari segi material secara aktif, kreatif, dan positif memberi
sumbangan ke arah tegaknya demokrasi ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan pers di negara
kita.
v Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab,
dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi
serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab.
v Atmakusumah dalam Davit T. Hill (2011) mengungkapakan, tidak pernah
sebelumnya terjadi suatu pembredelan disambut dengan amarah yang
berkepanjangan, baik oleh wartawan dan pengelola media maupun pengamat dan
pembaca media pers yang merasa prihatin. Belum pernah terjadi dalam sejarah
pers Indonesia, demonstrasi yang memprotes pembatasan kebebasan pers terus
menjalar dari satu kota ke kota lain, di sedikitnya 21 kota, selama lebih dari
satu tahun.
v Ini barulah terjadi setelah pembredelan tiga mingguan berita
majalah Tempo, majalah editor, dan tabloid politik Detik pada 21 Juni 1994.
Yang akhirnya menghentikan rezim Soeharto pada 1998 setelah berkuasa selama 32
tahun.
PERS BEBAS
BERTANGGUNGJAWAB
Reformasi Indonesia yang terjadi pada 21 Mei 1998 menjadi titik
tolak perubahan sistem pemerintahan Indonesia sekaligus mengubah sistem pers di
Indonesia. Pemerintahan Presiden Habibie membuat Undang-undang Pers yang baru
yang menggantikan UU No. 21 Tahun 1982 dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers.
Dalam UU No. 40/1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Setelah presiden Soeharto lengser dari jabatannya, Indonesia
menganut sistem pers bebas dan bertanggungjawab. Di bawah kebijakan
pemerintahan BJ. Habibie semua kebijakan yang membelenggu pers dibuka. Semua
ijin untuk menerbitkan media massa dipermudah. Dengan begitu banyak media massa
bermunculan, seperti koran, majalah, tv dan radio di Indonesia.
Dalam era kebebasan pers, media di Indonesia tidak lagi takut
memberitakan tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga
pemerintah tidak bisa membatasi media massa dalam pemberitaannya. Karena dalam
era kebebasan pers, terdapat hak jawab bagi pihak yang dirugikan dalam
pemberitaan. Euphoria kebebasan media massa di Indonesia menjadi titik terang
kebebasan berekspresi bagi warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar