Tegaknya syariat Islam tidak lepas
dari keberadaan penguasa kaum Muslim yang menerapkan hukum Islam, menjaga
akidah Islam, melindungi kepentingan umat Islam, dan melakukan dakwah Islam.
Penguasa tersebut sering disebut sebagai khalifah, imam, amirul mukminin, atau
sultan.
Terlepas dari soal penamaan ini,
penguasa kaum Muslim pada dasarnya adalah penguasa otoritatif yang diakui
keberadaannya oleh kaum Muslim; mereka menjaga dan membela kaum Muslim dari
berbagai pihak yang mencoba menganggu eksistensi kaum Muslim serta memelihara
kaum Muslim sedunia.
Para ahli sejarah mengakui,
Kekhilafahan Islam itu memang ada dan menjadi kekuatan politik real umat Islam.
Setelah masa Khulafaur Rasyidin, di belahan Barat Asia muncul kekuatan politik
yang mempersatukan umat Islam dari Spanyol sampai Sind di bawah Kekhilafahan
Bani Umayah (660-749 M), dilanjutkan oleh Kekhilafahan Abbasiyah kurang lebih
satu abad (750-870 M), serta Kekhilafahan Utsmaniyah sampai 1924 M.
Adanya kekuatan politik di Asia
Barat yang berhadapan dengan Cina telah mendorong tumbuh dan berkembangnya
perdagangan di Laut Cina Selatan, Selat Malaka, dan Samudra Hindia.[i]
Hal ini dengan sendirinya memberi dampak bagi penyebaran Islam dan tumbuhnya
kekuatan ekonomi, karena banyaknya pendakwah Islam yang sekaligus berprofesi
sebagai pedagang.
Tulisan ini akan mengkaji pengaruh
keberadaan Khilafah Islam yang berpusat di Timur Tengah, khususnya pada masa
Utsmaniyah, terhadap kehidupan umat Islam di Nusantara. Kajian didasarkan pada
suatu kerangka analisis bahwa dengan adanya Khilafah, umat Islam berada di
bawah satu kepemimpinan. Khalifah merupakan pelindung kaum Muslim. Para
penguasa kaum Muslim di berbagai belahan dunia dengan sendirinya akan mengakui
dan tunduk pada Khalifah. Gangguan terhadap umat Islam di suatu negeri dianggap
sebagai gangguan terhadap seluruh kaum Muslim; Khalifah akan berperan aktif
mengamankannya.
Secara faktual, pada abad 16 dan 17,
umat Islam di Kepulauan Nusantara sedang menghadapi serangan penjajah asing,
khususnya Portugis dan Belanda. Kedatangan Portugis, sebagaimana diketahui,
memiliki tujuan: merampas kekayaan umat Islam (gold), menjalankan tugas
suci kristenisasi (gospel), dan melakukan pembalasan terhadap kaum
Muslim yang telah menduduki Spanyol dan Portugal sejak zaman Kekhilafahan Bani
Umayah (glory). Portugis ingin mewujudkan dominasi militer terhadap
komunitas umat Islam.[ii]
Bertolak dari fakta-fakta inilah,
penulis melihat adanya hubungan antara Kekhilafahan Islam dan para Sultan di Kepulauan
Nusantara.
Dua Pucuk Surat Pengakuan
Pengaruh keberadaan Khilafah Islam
terhadap kehidupan politik Nusantara sudah terasa sejak masa-masa awal
berdirinya Daulah Islam. Keberhasilan umat Islam melakukan penaklukan (futûhât)
terhadap Kerajaan Persia serta menduduki sebagian besar wilayah Romawi Timur,
seperti Mesir, Syria, dan Palestina di bawah kepemimpinan Umar bin al-Khaththab
telah menempatkan Khilafah Islam sebagai superpower dunia sejak abad
ke-7 M.
Ketika kekhilafahan berada di tangan
Bani Umayyah (660-749 M), penguasa di Nusantara—yang masih beragama Hindu
sekalipun—mengakui kebesaran Khilafah.
Pengakuan terhadap kebesaran
Khilafah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan oleh Maharaja
Sriwijaya kepada Khalifah masa Bani Umayah. Surat pertama dikirim kepada
Muawiyah dan surat kedua dikirim kepada Umar bin Abdul Aziz.[iii]
Surat pertama ditemukan dalam sebuah diwan (arsip, pen.) Bani
Umayah oleh Abdul Malik bin Umair yang disampaikan kepada Abu Ya‘yub
ats-Tsaqafi, yang kemudian disampaikan kepada Haitsam bin Adi. Al-Jahizh yang
mendengar surat itu dari Haitsam menceriterakan pendahuluan surat itu sebagai
berikut:
Dari Raja al-Hind yang kandang
binatangnya berisikan seribu gajah, yang istananya terbuat dari emas dan perak,
yang dilayani putri raja-raja, dan yang memiliki dua sungai besar yang mengairi
pohon gaharu, kepada Muawiyah….[iv]
Surat kedua didokumentasikan oleh
Abd Rabbih (246-329/860-940) dalam karyanya, Al-Iqd al-Farîd. Potongan
surat tersebut ialah sebagai berikut:
Dari Raja Diraja…, yang adalah
keturunan seribu raja.…kepada Raja Arab (Umar bin Abdul Aziz) yang tidak
menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan. Saya telah mengirimkan kepada Anda
hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekadar
tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang
dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya hukum-hukumnya.[v]
Ibnu Tighribirdi, yang juga mengutip
surat ini dalam karyanya, An-Nujûm azh-Zhâhirah fî Mulûk Mishr wa al-Qâhirah,
memberikan kalimat tambahan pada akhir surat ini, yakni, "Saya
mengirimkan hadiah kepada Anda berupa bahan wewangian, sawo, kemenyan, dan
kapur barus. Terimalah hadiah itu, karena saya adalah saudara Anda dalam
Islam."[vi]
Namun demikian, sekalipun ada kalimat,
"Saudara Anda dalam Islam," belum ada indikasi Maharaja Sriwijaya
memeluk Islam. Maharaja yang berkuasa pada masa itu ialah Sri Indravarman, yang
disebut sumber-sumber Cina sebagai Shih-li-t’o-pa-mo. Nama ini
mengisyaratkan bahwa ia belum menjadi pemeluk Islam.[vii]
Sultan
Rum, Khâdim al-Haramayn
Munculnya Kekhilafahan Islam Turki
Utsmani, terutama setelah berhasil melakukan penaklukan atas Konstantinopel
yang merupakan ibu kota Romawi Timur pada 857/1453, menyebabkan nama Turki
melekat di hati umat Islam Nusantara. Nama yang terkenal bagi Turki di
Nusantara ialah "Sultan Rum."[viii]
Sebelum kebangkitan Turki Utsmani,
istilah Rum mengacu pada Byzantium, dan kadang-kadang juga pada Kerajaan
Romawi. Akan tetapi,setelah kemunculan Turki Utsmani, istilah Rum
beredar untuk menyebut Kesultanan Turki Utsmani. Mulai masa ini, supremasi
politik dan kultural Rum (Turki Utsmani) menyebar ke berbagai wilayah Dunia
Muslim, termasuk ke Nusantara.[ix]
Kekuatan politik dan militer
Kekhilafahan Turki Utsmani mulai terasa di kawasan Lutan India pada awal abad
ke-16. Sebagai penguasa kaum Muslim, Khalifah Turki Utsmani memiliki posisi
sebagai khâdim al-Haramayn (penjaga dua tanah haram, yakni Makkah dan
Madinah). Pada posisi ini, para penguasa Turki Utsmani mengambil
langkah-langkah khusus untuk menjamin keamanan bagi perjalanan haji. Seluruh
rute haji di wilayah kekuasaan Utsmani di tempatkan di bawah kontrolnya.
Kafilah haji dengan sendirinya dapat langsung menuju Makkah tanpa hambatan
berarti atau rasa takut menghadapi gangguan Portugis.
Pada tahun 954/1538, Sultan Sulaiman
I (berkuasa 928/1520-66) melepas armada yang tangguh di bawah komando Gubernur
Mesir, Khadim Sulaiman Pasya, untuk membebaskan semua pelabuhan yang dikuasai
Portugis guna mengamankan pelayaran haji ke Jeddah.[x]
Turki Utsmani juga mengamankan rute
haji dari wilayah sebelah Barat Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di
Samudera Hindia. Kehadiran angkatan laut Utsmani di Lautan Hindia setelah
904/1498 tidak hanya mengamankan perjalanan haji bagi umat Islam Nusantara,
tetapi juga mengakibatkan semakin besarnya saham Turki dalam perdagangan di
kawasan ini. Pada gilirannya, hal ini memberikan konstribusi penting bagi
pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagai dampak sampingan perjalanan ibadah haji.
Pada saat yang sama, Portugis juga
meningkatkan kehadiran armadanya di Lautan India, tetapi angkatan laut Utsmani
mampu menegakkan supremasinya di kawasan Teluk Persia, Laut Merah, dan Lautan
India sepanjang abad ke-16. [xi]
Dalam kaitan dengan pengamanan rute
haji, Selman Reis (w 936/1528), laksanama Turki di Laut Merah, terus memantau
gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya ke pusat
pemerintahan Khilafah di Istambul. Salah satu bunyi laporan yang dikutip Obazan
ialah sebagai berikut:
(Portugis) juga menguasai pelabuhan
(Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera)….Dikatakan, mereka
mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga
menguasai pelabuhan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera….Karena itu, ketika
kapal-kapal kita sudah siap dan, insya Allah, bergerak melawan mereka, maka
kehancuran total mereka tidak terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa
menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.[xii]
Laporan ini memang cukup beralasan,
karena pada tahun 941/1534, sebuah skuadron Portugis yang dikomandoi Diego da
Silveira menghadang sejumlah kapal asal Gujarat dan Aceh di lepas Selat Bab
el-Mandeb pada Mulut Laut Merah.
Membebaskan Malaka dan Menaklukan
Daerah Batak
Sebagaimana disebutkan dalam
berbagai buku sejarah, Semenanjung Malaka diduduki Portugis pada Abad ke-16.
Ternyata hal ini juga menjadi perhatian Turki Utsmani.
Pada tahun 925/1519, Portugis di
Malaka digemparkan oleh kabar tentang pelepasan armada Utsmani untuk membebaskan
Muslim Malaka dari penjajahan kafir. Kabar ini, tentunya, sangat menggembirakan
kaum Muslim setempat.[xiii]
Ketika Sultan Alauddin Riayat Syah
al-Qahhar naik tahta Aceh pada tahun 943/1537, ia kelihatan menyadari kebutuhan
Aceh untuk meminta bantuan militer kepada Turki, bukan hanya untuk mengusir
Portugis di Malaka, tetapi juga untuk melakukan futûhât ke
wilayah-wilayah yang lain, khususnya daerah pedalaman Sumatera, seperti daerah
Batak. Al-Qahhar menggunakan pasukan Turki, Arab, dan Abesinia.[xiv]
Pasukan Turki terdiri dari 160 orang, ditambah 200 orang tentara dari Malabar.
Mereka membentuk kelompok elit angkatan bersenjata Aceh. Selanjutnya al-Qahhar
dikirim untuk menaklukkan wilayah Batak di pedalaman Sumatera pada tahun
946/1539.
Mendez Pinto, yang mengamati perang
antara pasukan Aceh dan Batak, melaporkan kembalinya armada Aceh di bawah
komando seorang Turki bernama Hamid Khan, keponakan Pasya Utsmani di Kairo.[xv]
Seorang sejarahwan Universitas
Kebangsaan Malaysia, Lukman Thaib, mengakui adanya bantuan Turki Utsmani untuk
melakukan futûhât terhadap wilayah sekitar Aceh. Menurut Thaib, hal ini
merupakan ekspresi solidaritas umat Islam yang memungkinkan bagi Turki
melakukan serangan langsung terhadap wilayah sekitar Aceh.[xvi]
Demikianlah, hubungan Aceh dengan
Turki sangat dekat. Aceh seakan-akan merupakan bagian dari wilayah Turki.
Persoalan umat Islam Aceh dianggap Turki sebagai persoalan dalam negeri yang
harus segera diselesaikan.
Nuruddin ar-Raniri, dalam Bustân
as-Salâthîn, meriwayatkan, bahwa Sultan Alauddin Riayat Syah
al-Qahhar mengirim utusan ke Istambul untuk menghadap ‘Sultan Rum’. Utusan ini
bernama Husain Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah
menunaikan ibadah haji.[xvii]
Pada Juni 1562, utusan Aceh tersebut tiba di Istambul untuk meminta bantuan
militer Utsmani guna menghadapi Portugis. Ketika duta itu berhasil lolos dari
serangan Portugis dan sampai di Istambul, ia berhasil mendapat bantuan Turki,
yang menolong Aceh membangkitkan kebesaran militernya sehingga memadai untuk
menaklukkan Aru dan Johor pada 973/1564.[xviii]
Khalifah dan Gubernurnya di Aceh
Dalam kaitan dengan utusan Aceh
tersebut, Farooqi menemukan sebuah arsip Utsmani yang berisi sebuah petisi dari
Sultan Alauddin Riayat Syah kepada Sultan Sulaiman al-Qanuni yang dibawa Husain
Effendi. Dalam surat ini Aceh mengakui penguasa Utsmani sebagai khalifah Islam.
Selain itu, surat ini melaporkan tentang aktivitas militer Portugis yang
menimbulkan masalah besar terhadap para pedagang Muslim dan jamaah haji dalam
perjalanan ke Makkah. Karena itu, bantuan Utsmani sangat mendesak untuk
menyelamatkan kaum Muslim yang terus dibantai Farangi (Portugis) kafir.[xix]
Khalifah Sulaiman al-Qanuni wafat
tahun 974/1566. Akan tetapi, petisi Aceh mendapat dukungan Sultan Salim II
(974-82/1566-74), yang mengeluarkan perintah Kekhilafahan untuk melakukan
ekspedisi besar militer ke Aceh. Sekitar September 975/1567, Laksamana Turki di
Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh dengan sejumlah
ahli senapan api, tentara, dan artileri. Pasukan ini diperintahkan berada di
Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan.[xx]
Namun, dalam perjalanan, armada
besar ini hanya sebagian yang sampai Aceh karena dialihkan untuk memadamkan
pemberontakan di Yaman yang berakhir pada tahun 979/1571.[xxi]
Menurut catatan sejarah, pasukan Turki yang tiba di Aceh pada tahun 1566-1577
sebanyak 500 orang, termasuk para ahli senjata api, penembak, dan para teknisi.
Dengan bantuan ini, Aceh menyerang Portugis di Malaka pada tahun 1568.[xxii]
Kehadiran Kurtoglu Hizir Reis
bersama armada dan tentaranya dengan sendirinya disambut dengan sukacita oleh
umat Islam Aceh. Mereka disambut dengan upacara besar. Kurtoglu Hizir Reis
kemudian diberi gelar sebagai gubernur (wali) Aceh,[xxiii]
yang merupakan utusan resmi Khalifah yang ditempatkan di daerah Aceh.
Bendera Turki di Kapal Aceh
Hubungan Aceh dengan Turki Utsmani
terus berlanjut, terutama untuk menjaga keamanan Aceh dari serangan Portugis.
Menurut seorang penulis Aceh, pengganti al-Qahhar kedua, yakni Sultan Mansyur
Syah (985-98/1577-88) memperbarui hubungan politik dan militer dengan Utsmani.[xxiv]
Hal ini dibenarkan oleh sumber-sumber historis Portugis. Uskup Jorge de Lemos,
sekretaris Raja Muda Portugis di Goa, pada tahun 993/1585 melaporkan kepada
Lisbon bahwa Aceh telah kembali berhubungan dengan Khilafah Utsmaniyah untuk
mendapatkan bantuan militer guna melancarkan serangan baru terhadap Portugis.
Penguasa Aceh berikutnya, Sultan Alauddin Riayat Syah (988-1013/1588-1604) juga
dilaporkan telah melanjutkan hubungan politik dengan Turki. Dikatakan, Khilafah
Utsmaniyah bahkan telah mengirimkan sebuah bintang kehormatan kepada Sultan
Aceh dan memberikan izin kepada kapal-kapal Aceh untuk mengibarkan bendera
Turki.[xxv]
Kapal-kapal atau perahu yang dipakai
Aceh dalam setiap peperangan terdiri dari kapal kecil yang gesit dan
kapal-kapal besar. Kapal-kapal besar atau jung yang mengarungi lautan hingga
Jeddah berasal dari Turki, India, dan Gujarat. Dua daerah terakhir ini
merupakan bagian dari wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani. Menurut Court,
kapal-kapal ini cukup besar, berukuran 500 sampai 2000 ton.[xxvi]
Kapal-kapal besar yang berasal dari Turki, yang dilengkapi meriam dan
persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang
menganggu wilaya-wilayah Muslim di Nusantara.[xxvii]
Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan besar yang sangat ditakuti Portugis
karena diperkuat oleh para ahli persenjataan dari Kekhilafahan Turki sebagai
bantuan Khalifah terhadap Aceh.[xxviii]
Menurut sumber-sumber Aceh, Sultan
Iskandar Muda (10116-46/1607-36) mengirimkan armada kecil yang terdiri dari
tiga kapal, yang mencapai Istambul setelah dua setengah tahun pelayaran melalui
Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan
sejumlah senjata, 12 pakar militer, dan sepucuk surat yang merupakan keputusan
Khilafah Utsmaniyah tentang persahabataan dan hubungan dengan Aceh. Kedua belas
pakar militer tersebut disebut pahlawan di Aceh. Mereka dikatakan sangata ahli
sehingga mampu membantu Sultan Iskandar Muda tidak hanya dalam membantu
membangun benteng tangguh di Banda Aceh, tetapi juga istana kesultanan.[xxix]
As-Singkeli dan Qanun Syariah di
Aceh
Sebagai bagian Khilafah Islam, Aceh
menerapkan syariat Islam sebagai patokan kahidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari berbagai belahan Dunia Islam
lainnya. Syarif Makkah mengirimkan ke Aceh utusannya, seorang ulama bernama
Syaikh Abdullah Kan’an sebagai guru dan muballig. Sekitar tahun 1582, datang
dua orang ulama besar dari negeri Arab, yakni Syaikh Abdul Khair dan Syaikh
Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh sendiri lahir sejumlah ulama besar,
seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Abdur Rauf as-Singkeli. [xxx]
Abdur Rauf Singkel mendapat tawaran
dari Sultan Aceh, Safiyatuddin Shah untuk menduduki jabatan kadi/ hakim (qâdhi)
dengan sebutan Qadhi al-Malik al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena
Nuruddin ar-Raniri kembali ke Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai
pertimbangan, Abdur Rauf menerima tawaran tersebut.[xxxi]
Karena itu, ia resmi menjadi kadi/hakim (qâdhi) dengan sebutan Qadhi
al-Malik al- Adil. Selanjutnya, sebagai seorang kadi/hakim, Abdur Rauf diminta
Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qânûn) penerapan
syariat Islam.[xxxii]
Buku tersebut kemudian diberi judul Mir’ah al-Thullâb.
Menurut Abdur Rauf, naskah Mir’ah
ath-Thullâb mengacu pada kitab Fath al-Wahhâb karya Abi Yahya
Zakariyya al-Ansari (825-925 H). Sumber lain yang digunakan untuk menulis buku
ini ialah: Fath-al-Jawwâd, Tuhfah al-Muhtâj, Nihâyah al-Muhtâj, Tafsîr
al-Baydawi, al-Irsyâd, dan Sharh Shahîh Muslim.[xxxiii]
Mir’ah ath-Tullâb mengandung semua hukum fikih Imam asy-Syafi’i,
kecuali masalah ibadah. Peunoh Daly dalam disertasinya hanya menguraikan
sebagian kandungan Mir’ah ath-Thullâb, terdiri dari: Hukum Nikah, Talak,
Rujuk, Hadanah (Penyusuan), dan Nafkah. Namun, terlepas dari itu, Aceh sebagai
bagian dari Khilafah Islam memiliki qânûn (undang-undang) penerapan
syariat Islam yang ditulis oleh Abdur Rauf as-Singkeli.
Penutup
Banyak bukti yang menunjukkan adanya
hubungan yang dekat antara Aceh dan Khilafah Turki Utsmani. Aceh seakan-akan
dianggap sebagai bagian dari wilayah Turki Utsmani. Persoalan yang menimpa umat
Islam di Aceh seakan-akan dianggap sebagai persoalan umat Islam secara
keseluruhan. Turki Utsmani melindungi wilayah Aceh serta membantu Aceh
melakukan futûhât dan dakwah.
Namun demikian, perlu penelitian
lebih lanjut: apakah Aceh benar-benar menjadi bagian dari Kekhilafahan Turki
Utsmani ataukah merupakan negeri sendiri yang mendapat perlindungan Khilafah
akibat solidaritas dan persaudaraan Islam? Yang jelas, peran Khilafah Islam di
wilayah Nusantara bukan suatu yang asing. Perlindungan Khalifah pernah
dirasakan oleh umat Islam di Nusantara.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Penulis, kandidat doktor dan staf
pengajar UIN Syarief Hidayatullah.
[i] Uka Tjandrasasmita, “Hubungan Perdagangan Indonesia-Persia
(Iran) Pada Masa Lampau (Abad VII-XVII M) daan Dampaknya terhadaap Beberapa
Unssur Kebudayaan” Jauhar Vol. 1, No. 1, Desember 2000 hlm. 29.
[ii] Mengenai motif kedatangan Portugis di Nusantara, lihat Uka
Tjandrasasmita, “The Indonesian Harbour Cities and The Coming of Portruguese”
dalam Ivo Carnerio de Sousa dan RZ. Leirissa (eds.), Indonesia-Portugal:
Five Hundred Years of Historical Relationship (International Seminar
Organized by Fakultas Sastra, Universitas Indonesia aand The Portugueese Center
for The Study of Southeast Asia, Depok, 9-11 Oktober 2000).
[iv] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan
Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Edisi Revisi (Jakarta: Prenada
Media, 2004) hlm. 27-28.
[viii] Para khalifah Turki Ustmani sering disebut sebagai “Sultan
Rum” karena menduduki Konstantinopel yang merupakan bekas Kerjaaan Romawi
Timur. Ini merupakan hasil wawancara penulis dengan Prof.Dr. Uka
Tjandrasasmita, Selasa, 11 Januari 2005.
[xiv] Marwati Djuned Pusponegoro (eds.), Sejarah Nasional
Indonesia, Jilid III (Jakarta: Balai Pustaka, 1984) hlm. 33.
[xvi] Lukman Thaib, “Aceh Case: Possible Solution to Festering
Conflict,” Journal of Muslim Minorrity Affairs, Vol. 20, No. 1, tahun
2000 hlm. 106.
[xvii] Metin Innegollu, “The Early Turkish-Indonesian Relation,”
dalam Hasan M. Ambary dan Bachtiar Aly (ed.), Aceh dalam Retrospeksi dan
Reflkesi Budaya Nusantara (Jakarta: Informasi Taman Iskandar Muda, tt) hlm.
53.
[xxiv] H.M. Zainuddin, Tarich Atjeh dan Nusantara (Medan:
Pustaka Iskandar Muda, 1961) hlm. 272-77; lihat juga, op.cit. hlm. 44.
[xxx] Peunoh Daly, ‘Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah dan Nafkah
dalam Naskah Mir’at al-Tullab Kaarya Abd Raauf Singkel,” Disertasi Fakultas
Syariah IAIN Syarif Hidayatullah (Jakarta, 1982), hlm. 15-16.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar