Sudah Lama Belajar Demokrasi
Siapa pun pasti mengakui bahwa Indonesia sudah ‘jungkir-balik’ menerapkan
demokrasi dengan beragam tipe, seperti: (1) demokrasi parlementer (1945-1959);
(2) demokrasi terpimpin (1959-1965); (3) demokrasi pancasila (1965-1998); dan
(4) demokrasi liberal masa reformasi (1998-sekarang). Sampai-sampai SBY
menerima penghargaan The Democracy Award dari International Association of
Political Consultants (IAPC) atas ‘jasanya’ menerapkan demokrasi. Artinya
Indonesia sudah lama sekali belajar demokrasi, laksana seorang mahasiswa abadi
yang menempuh pendidikan begitu lama sekali.
Akan tetapi semakin lama belajar, semakin jauh dari kelulusan dan keberhasilan
dalam menciptakan clean and good governance. Hal ini terbukti dari beragam
kasus korupsi yang menimpa aktor dan tokoh perpolitikan Indonesia, mulai tokoh
partai nasionalis, demokratis, bahkan tokoh partai berbasis masa Islam pun
tersandung kasus. Jadi wajar jika Transparenscy Internasional (TI), menyatakan
Indonesia (2012) menempati ranking satu paling korup se-Asia Tenggara.
Demokrasi Sistem Gagal
Kegelisahan terhadap demokrasi sudah lama diutarakan oleh para penganut
demokrasi itu sendiri, lihatlah sinisme John Adams (mantan Presiden AS ke-II),
dia pernah menulis: Remember, democracy never lasts long. It soon wastes,
exhausts, and murders itself. There never was a democracy yet that did not
commit suicide. (Ingatlah, demokrasi tidak akan bertahan lama. Ia akan segera
terbuang, melemah dan membunuh dirinya sendiri; Demokrasi pasti akan bunuh
diri).
Di sisi lain, demokrasi secara riil telah gagal menjamin kesejahteraan, ketika
tiap tahun pengangguran bertambah dan lapangan pekerjaan semakin sempit, serta
kemiskinan di Indonesia merajalela, mencapai 100 juta orang versi World Bank.
Ini menunjukan demokrasi adalah sistem gagal, karena permasalahan yang sama
selalu muncul, padahal presiden sudah beberapa kali berganti. Namun lebih
penting untuk dipahami, demokrasi gagal karena beberapa alasan berikut:
Pertama, demokrasi merupakan pemerintahan sekularisme, sehingga ranah publik,
seperti politik dipisahkan dari agama (Islam), ujung-ujungnya hawa nafsu yang
berkuasa; perda-perda Syariah dianggap bermasalah, namun UU liberalisasi migas
tidak dianggap masalah.
Kedua, demokrasi merupakan pemerintahan korporasi, ketika para politikus dan
para pengusaha hitam bekerja sama untuk mencapai tampuk kekuasaan, lalu
terjadilah politik balik modal, akhirnya korupsi merajalela demi bayar ongkos
utang kampanye.
Ketiga, demokrasi adalah pemerintahan yang rentan intervensi asing, setiap
negara yang menganut demokrasi pada hakikatnya adalah negara/bangsa terjajah
yang menggunakan sistem buatan penjajah. Hal ini terbukti dengan banyaknya
produk UU dan kebijakan yang lebih pro asing, seperti liberalisasi sektor migas
dll.
Keempat, demokrasi menempatkan kedaulatan (hak membuat hukum) ditangan manusia
dan ditangan para pemilik modal, artinya demokrasi tidak didesain untuk
mencapai keadilan. Padahal keadilan hanya bersumber dari hukum yang adil, yakni
hukum Allah swt Yang Maha Adil. Akibatnya, hukum menjadi tebang pilih. Para
penguasa, pejabat dan konglomerat bisa dengan mudah berkurang dan bebas dari
hukum, sedangkan rekyat jelata begitu mudah dihukum.
Dengan empat alasan ini saja, terbukti demokrasi itu sistem gagal. Terbukti
pula demokrasi memang tidak cocok dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas
beragama Islam. Karena Islam memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang
berbeda dengan sistem yang ada di dunia ini.
Sistem tersebut bernama Khilafah Islamiyah, ia adalah sistem pemerintahan
Islam, yang bersumber dari wahyu dan telah ‘dipatenkan’ oleh Allah swt. kepada
Khulafa ar-Rasyidin: Abu Bakar ra., Umar ra., Utsman ra., dan Ali ra., sistem
ini pun wajib diikuti oleh umat Islam, dan sistem ini telah diterapkan selama
belasan Abad. Seluruh Ahlussunnah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij, sepakat
Imamah (Khilafah) itu wajib; umat wajib taat pada Imam adil, yang menegakkan
hukum Allah swt, mengatur urusan mereka dengan hukum syariah yang dibawa Rasul
saw. demikian tegas Ibnu Hazm (Al-Fashl fi al-Milal, 4/87). Jadi umat hanya
wajib menjalankan Khilafah Islamiyah, bukan demokrasi!
Siapa pun pasti mengakui bahwa Indonesia sudah ‘jungkir-balik’ menerapkan demokrasi dengan beragam tipe, seperti: (1) demokrasi parlementer (1945-1959); (2) demokrasi terpimpin (1959-1965); (3) demokrasi pancasila (1965-1998); dan (4) demokrasi liberal masa reformasi (1998-sekarang). Sampai-sampai SBY menerima penghargaan The Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC) atas ‘jasanya’ menerapkan demokrasi. Artinya Indonesia sudah lama sekali belajar demokrasi, laksana seorang mahasiswa abadi yang menempuh pendidikan begitu lama sekali.
Akan tetapi semakin lama belajar, semakin jauh dari kelulusan dan keberhasilan dalam menciptakan clean and good governance. Hal ini terbukti dari beragam kasus korupsi yang menimpa aktor dan tokoh perpolitikan Indonesia, mulai tokoh partai nasionalis, demokratis, bahkan tokoh partai berbasis masa Islam pun tersandung kasus. Jadi wajar jika Transparenscy Internasional (TI), menyatakan Indonesia (2012) menempati ranking satu paling korup se-Asia Tenggara.
Demokrasi Sistem Gagal
Kegelisahan terhadap demokrasi sudah lama diutarakan oleh para penganut demokrasi itu sendiri, lihatlah sinisme John Adams (mantan Presiden AS ke-II), dia pernah menulis: Remember, democracy never lasts long. It soon wastes, exhausts, and murders itself. There never was a democracy yet that did not commit suicide. (Ingatlah, demokrasi tidak akan bertahan lama. Ia akan segera terbuang, melemah dan membunuh dirinya sendiri; Demokrasi pasti akan bunuh diri).
Di sisi lain, demokrasi secara riil telah gagal menjamin kesejahteraan, ketika tiap tahun pengangguran bertambah dan lapangan pekerjaan semakin sempit, serta kemiskinan di Indonesia merajalela, mencapai 100 juta orang versi World Bank. Ini menunjukan demokrasi adalah sistem gagal, karena permasalahan yang sama selalu muncul, padahal presiden sudah beberapa kali berganti. Namun lebih penting untuk dipahami, demokrasi gagal karena beberapa alasan berikut:
Pertama, demokrasi merupakan pemerintahan sekularisme, sehingga ranah publik, seperti politik dipisahkan dari agama (Islam), ujung-ujungnya hawa nafsu yang berkuasa; perda-perda Syariah dianggap bermasalah, namun UU liberalisasi migas tidak dianggap masalah.
Kedua, demokrasi merupakan pemerintahan korporasi, ketika para politikus dan para pengusaha hitam bekerja sama untuk mencapai tampuk kekuasaan, lalu terjadilah politik balik modal, akhirnya korupsi merajalela demi bayar ongkos utang kampanye.
Ketiga, demokrasi adalah pemerintahan yang rentan intervensi asing, setiap negara yang menganut demokrasi pada hakikatnya adalah negara/bangsa terjajah yang menggunakan sistem buatan penjajah. Hal ini terbukti dengan banyaknya produk UU dan kebijakan yang lebih pro asing, seperti liberalisasi sektor migas dll.
Keempat, demokrasi menempatkan kedaulatan (hak membuat hukum) ditangan manusia dan ditangan para pemilik modal, artinya demokrasi tidak didesain untuk mencapai keadilan. Padahal keadilan hanya bersumber dari hukum yang adil, yakni hukum Allah swt Yang Maha Adil. Akibatnya, hukum menjadi tebang pilih. Para penguasa, pejabat dan konglomerat bisa dengan mudah berkurang dan bebas dari hukum, sedangkan rekyat jelata begitu mudah dihukum.
Dengan empat alasan ini saja, terbukti demokrasi itu sistem gagal. Terbukti pula demokrasi memang tidak cocok dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Karena Islam memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang berbeda dengan sistem yang ada di dunia ini.
Sistem tersebut bernama Khilafah Islamiyah, ia adalah sistem pemerintahan Islam, yang bersumber dari wahyu dan telah ‘dipatenkan’ oleh Allah swt. kepada Khulafa ar-Rasyidin: Abu Bakar ra., Umar ra., Utsman ra., dan Ali ra., sistem ini pun wajib diikuti oleh umat Islam, dan sistem ini telah diterapkan selama belasan Abad. Seluruh Ahlussunnah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij, sepakat Imamah (Khilafah) itu wajib; umat wajib taat pada Imam adil, yang menegakkan hukum Allah swt, mengatur urusan mereka dengan hukum syariah yang dibawa Rasul saw. demikian tegas Ibnu Hazm (Al-Fashl fi al-Milal, 4/87). Jadi umat hanya wajib menjalankan Khilafah Islamiyah, bukan demokrasi!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar