Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/09/cara-agar-artikel-blog-tidak-bisa-di_1.html#ixzz2EdPmGijv PEJUANG DAKWAH

Jumat, 17 Oktober 2014

SEJARAH PERS DI INDONESIA

SEJARAH PERS DI INDONESIA

Oleh : Deden Mauli Darajat, M.Sc

Menurut Nurudin (2009), yang mengawali terbitnya surat kabar di Indonesia adalah surat kabar tulisan tangan bernama Memoria der Nouvelles. Seperti surat kabar pendahulu di Eropa, di Indonesia surat kabar pada mulanya tidak dicetak. Di Eropa mesin cetak memang telah ditemukan, namun pada tahun itu (1440-1609) mesin cetak pemakaiannya masih dikuasai oleh raja yang berkuasa (authoritarian concept). Akibatnya, surat kabar cetak agak terlambat terbit. Surat kabar yang ditulis tangan Memoria der Nouvellis terbit pada tahun 1615. Surat kabar itu ditulis tangan karena memang di Indonesia belum ada mesin cetak.
berbagai macam sistem pers, antara lain:
  1. Pers Perjuangan
  2. Pers Merdeka
  3. Pers Liberal
  4. Pers Otoriter
  5. Pers Pancasila
  6. Pers Bebas Bertanggungjawab

PERS PERJUANGAN
Surat kabar cetak pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (terbit bulan Agustus 1744, ditutup Juni 1746). Karena adanya larangan dari pemerintah Belanda di Eropa dan masa peperangan antara Belanda dan Perancis serta antara Belanda dan Inggris, surat kabar terbitan orang Belanda berikutnya baru muncul pada tahun 1817 dengan nama Bataviasche Courant. Koran-koran yang menyusul antara lain adalah Bataviasche Advertentieblad (1827), Netherlands Indiesche Handelsblad (1829), Soerabajasche Courant (1831), dan Samarangsche Advertentieblad (1845)
Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar pertama dalam bahasa Melayu adalah Soerat Kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun 1856. Kemudian lahir pula Soerat Chabar Betawie (1858), Selompret Malajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani Surakarta (1846), dan Biang Lala (Jakarta, 1867)
Lahirnya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan awal kebangkitan nasional, yang merangsang ide-ide pergerakan modern untuk mencapai kemerdekaan. Tentu saja kelahiran Budi Utomo tidak dapat dilepaskan dari mata rantai perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan dalam berbagai bentuknya sejak abad ke-16.
Surat kabar atau majalah jelas merupakan sarana komunikasi yang utama dalam menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan nasional guna mencapai cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejak berlakunya ketentuan liberalisasi, khususnya keputusan penguasa kolonial untuk menghapus pra-sensor mulai tahun 1906, wartawan Indonesia memperoleh peluang untuk menerbitkan surat kabar sendiri.
v  Wartawan pergerakan Indonesia yang berperan sejak awal kebangkitan nasional memenuhi dua syarat pokok. Pertama, memperjuangkan cita rasa kebangsaan dengan motivasi dasar menegakkan kemerdekaan guna mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Dan kedua, mengusahakan pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pers dalam kerangka perjuangan kebangsaan tersebut.
v  Dilihat  dari kelahiran pers nasional pertama dan peningkatan jumlahnya bersamaan dengan kelahiran dan dampak keberadaan Budi Utomo, maka wartawan dan pers pergerakan Indonesia bermula dari tahun 1908.
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua, tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).

PERS MERDEKA
Wawasan dan peranan pers pergerakan di masa Pra-1945 selaras dengan, pertama, tahap kebangkitan nasional (periode 1908 ke atas); kedua, tahap penegasan perjuangan kebangsaan menuju Indonesia merdeka (sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 ke atas); dan ketiga, tahap persiapan kemerdekaan (masa pendudukan militer Jepang hingga menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
Dalam semua kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia selama bulan Agustus itu, sejumlah wartawan-pejuang dan pejuang-wartawan ikut melibatkan diri secara aktif. Selain Bung Karno yang tercatat sebagai penulis di Benteng Priangan, pemimpin redaksi Fikiran Rakyat dan lain-lain, serta Bung Hatta yang menulis untuk Daulat Ra’jat dan pernah memimpin Oetoesan Indonesia, dapat ditambahkan nama-nama seperti Sukarjo Wiryopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata, G.G.S.J. Ratulangi, Adam Malik, B.M. Diah, Sayuti Melik, Syahrir, dan beberapa orang lagi.
Tokoh-tokoh pergerakan yang bekerja di stasiun-stasiun radio antara lain Maladi, Yusuf Ronodipuro, Sakti Alamsjah, Kadarusman, dan Suryodipuro. Maladi memprakarsai usaha pendirian Radio Republik Indonesia (RRI), pada 11 September 1945. Tercatat delapan cabang pertama, yaitu Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Malang dan Surabaya. Berkat siaran-siaran yang dilancarkan oleh wartawan Domei, yang kembali dinamakan kantor berita Antara, serta penyiar-penyiar radio tersebut, pada bulan September 1945 seluruh Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui adanya proklamasi Kemerdekaan Indonesia.  
Menurut catatan pihak kolonial Belanda pada bulan Maret 1939, sebelum Nederlands-Indie dikubur tentara pendudukan Jepang, jumlah penerbitan di seluruh Indonesia mencapai 546 dari berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, surat kabar berita umum di Jawa dan Madura mencapai 173, di luar Jawa dan Madura 80, nonpribumi seluruh Indonesia 55, sedang penerbitan-penerbitan bukan umum mencapai 238

PERS LIBERAL
Kehidupan pers di Indonesia setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda dan Negara-negara Barat  penyokongnya mencerminkan suasana dan keadaan politik yang berkembang dalam masa liberal kedua antara 1950-1959.
Praktek pers liberal telah dimulai sejak bulan Nopember 1945 tatkala pemerintah mencanangkan berlakunya sistem banyak partai. Sebagian surat kabar kala itu telah membawa suara partai atau organisasi masing-masing. Penampilan mereka adalah sejalan dengan posisi partai-partai yang mereka wakili yang dihadapi. Suasana dan keadaan politik yang liberalistis itu terpapar dalam berita-berita, tajuk rencana, karikatur dan pojok pers.
Setelah pengakuan kedaulatan, struktur pers di Indonesia merupakan kelanjutan masa sebelumnya, terdiri dari pers nasional, surat-surat kabar Belanda dan Cina. Kebanyakan pers nasional berada dalam kedudukan lemah di bidang pengusahaannya, dibanding dengan koran-koran Belanda yang dicetak di percetakan-percetakan mutakhir milik Belanda dan koran-koran Cina yang didukung oleh kapital luar.
Di antara sejumlah kecil pers nasional yang mampu membangun peralatan grafika yang memadai tercatat harian Merdeka dan Indonesia Raya, yang notabene adalah koran-koran yang  tidak berpartai. Lainnya adalah Pedoman, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Partai Sosialis Indonesia (PSI). Ketiganya terbit di Jakarta. Di luar tiga harian itu, terutama di luar Jakarta, keadaan pers sangat memprihatinkan.
Menurut catatan tahun 1950, jumlah surat kabar harian berbahasa Indonesia mencapai 67, bahasa Belanda 11 dan bahasa Cina 15. Oplah masing-masing golongan surat kabar tersebut: 338.300, 87.200, dan 73.650. Jumlah surat kabar mingguan, majalah dan berkala mencapai 226 dengan jumlah oplah sedikit melebihi satu juta lembar. Sembilan tahun kemudian, jumlah surat kabar harian  mencapai 94 dengan jumlah oplah 1.036.500; mingguan, majalah dan berkala berjumlah 273 dengan oplah berjumlah 3.062.800
Menurut catatan tahun 1954, di Jakarta tercatat sebanyak 27 surat kabar dengan jumlah oplah hampir 50% dari jumlah oplah untuk seluruh Indonesia. Koran-koran yang mencatat jumlah oplah terbesar umumnya merupakan organ atau pendukung partai seperti terlihat di bawah ini:
v  Harian Rakyat, organ Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan oplah 55.000/hari.
v  Pedoman, organ Partai Sosialis Indonesia (PSI) dengan oplah 48.000/hari.
v  Suluh Indonesia, organ Partai Nasionalis Indonesia (PNI) beroplah 40.000/hari.
v  Abadi, organ Masyumi, dengan oplah 34.000/hari.
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).

PERS OTORITER
Selain surat-surat kabar di atas, di Jakarta terbit harian Pemandangan, Merdeka, Bintang Timur (organ Partindo), Duta Masjarakat (organ Nahdatul Ulama), Sin Po (Cina, Komunis), Keng Po (Cina, nonkomunis), dan majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia dan Star Weekly. Di luar Jakarta, koran-koran yang tergolong besar masa itu adalah Waspada, Mimbar Umum (Medan), Pikiran Rakjat (Bandung), Kedaulatan Rakjat (Yogyakarta), dan Harian Umum (Surabaya).
Pada tahun 1960 pemerintah telah mengeluarkan juga Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No. 3/1960 mengenai larangan menerbitkan surat kabar dan majalah yang tidak berhuruf Latin, Arab atau Daerah. Selanjutnya, pada 12 Oktober 1960, keluar lagi Peperti No. 10/1960 mengenai keharusan bagi penerbit pers untuk memperoleh izin terbit.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi penyokongnya memulai ‘ofensif revolusioner’ mereka tidak lama setelah Dekrit 5 Juli 1959 hingga puncaknya pada pemberontakan apa yang dinamakan Gerakan 30 September.
Pada tanggal 23 Februari 1965 dan 23 Maret 1965 Presiden memerintahkan pembreidelan puluhan koran-koran  anggota BPS di seluruh Indonesia, koran-koran tersebut adalah sebagai berikut, di Jakarta; Semesta, Berita Indonesia, Berita Indonesia Sport dan Film, Merdeka, Indonesian Observer, Warta Berita, Revolusioner, Garuda, Karyawan, Gelora Minggu, Suluh Minggu, Mingguan Filam. Di Medan; Indonesia Baru, Tjerdas Baru, Mimbar Umum, Waspada, Duta Minggu, Suluh Massa, Mimbar Teruna, Genta Revolusi, Resopim, Pembangunan, Waspada Teruna, Mingguan Film, Siaran Minggu, Sjarahan Minggu. Di Padang; Aman Makmur. Di Semarang; Pos Minggu.
Gambaran pers masa Demokrasi Terpimpin menjadi sebagai berikut:
v  Suluh Indonesia (harian PNI) dengan delapan afiliasi di berbagai kota.
v  Duta Masjarakat (NU) dengan tujuh afiliasi.
v  Harian Rakjat (PKI) dengan 14 afiliasi.
v  Benteng Rakjat (Partindo, tidak terbit) dengan lima afiliasi.
v  Api Pancasila (IPKI, sebelumnya bernama Takari) dengan tiga afiliasi.
v  Nusa Putera (PSII) dengan empat afiliasi.
v  Sinar Bhakti (Partai Katolik, tidak terbit) dengan empat afiliasi.
v  Fadjar Baru (Perti) dengan satu afiliasi.
       
PERS PANCASILA
Pemberontakan G30S/PKI telah digagalkan pada tanggal 1 Oktober 1965 siang berkat operasi kilat pasukan khusus TNI-AD, RPKAD. Gedung pusat telekomunikasi dan Radio Republik Indonesia (RRI) berhasil direbut kembali dari satuan bersenjata G30S/PKI yang dipimpin oleh Letkol Untung, seorang komandan pasukan pengawal presiden, Resimen Cakrabirawa.
Pada tanggal 1 Oktober 1965 sore, Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah, selaku Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, mengeluarkan surat perintah no. 01/Drt/10/1965 melarang semua penerbitan pers tanpa izin khusus, kecuali harian Berita Yudha dan Angkaran Bersendjata, dua surat kabar yag diterbitkan oleh ABRI/TNI-AD.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966, berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pada saat penumpasan G30S/PKI, jumlah penerbitan pers yang ada mencapai 163 dan yang dilarang terbit berjumlah 46. Pada tahun 1966, berdasarkan izin yang dikeluarkan, tercatat sebanyak 502 penerbitan di seluruh Indonesia. Pada akhir tahun 1965 Departemen Penerangan mengeluarkan 31 izin terbit, sedang pada tahun 1967 tercatat 91 izin terbit baru.
Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut secara lebih khusus menyebut tentang kebebasan pers, sebagai berikut:
v  Kebebasan pers berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggungjawaban kepada:
v  Ketuhanan Yang Mahaesa
v  Kepentingan rakyat dan keselamatan negara.
v  Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka tujuan revolusi.
v  Moral dan tata susila.
v  Kepribadian bangsa.
v  Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme.
Selanjutnya yang perlu dicatat adalah realisasi Pasal 1 Ketetapan MPRS mengenai perlunya segera ada Undang-undang pokok pers. Pemerintah bersama DPR memenuhi ketentuan ini pada 12 Desember 1966 dengan mengundangkan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuan utama dibuatnya UU No. 11/1966 ini, seperti dinyatakan dalam penjelasannya, adalah “untuk memberikan jaminan hukum kepada pers nasioanal agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya serta menggunakan hak-haknya.”
Setelah UU No. 11/1966 diundangkan, masalah berikut adalah penafsiran dan pelaksanaannya. Terpokok adalah menyangkut pasal tentang fungsi, kewajiban dan hak pers, yang bersumber pada beberapa pertimbangan. Yang perlu disebutkan di sini terutama:
v  Bahwa pers nasional harus merupakan pencerminan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan Demokrasi Pancasila.
v  Bahwa sesuai dengan asas-asas Demokrasi Pancasila, pembinaan pers ada di tangan Pemerintah bersama-sama Perwakilan Pers.
Pasal ini, bahkan keseluruhan UU No. 11/1966, sebenarnya justru kembali digarisbawahi dalam UU No. 21/1982 tentang perubahan atas UU No. 11/1966. Dalam penjelasan atas UU No. 21/1982 dinyatakan:
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang:
v  Dari segi ideal secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila.
v  Dari segi material secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya demokrasi ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan pers di negara kita.
v  Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab.
v  Atmakusumah dalam Davit T. Hill (2011) mengungkapakan, tidak pernah sebelumnya terjadi suatu pembredelan disambut dengan amarah yang berkepanjangan, baik oleh wartawan dan pengelola media maupun pengamat dan pembaca media pers yang merasa prihatin. Belum pernah terjadi dalam sejarah pers Indonesia, demonstrasi yang memprotes pembatasan kebebasan pers terus menjalar dari satu kota ke kota lain, di sedikitnya 21 kota, selama lebih dari satu tahun.
v  Ini barulah terjadi setelah pembredelan tiga mingguan berita majalah Tempo, majalah editor, dan tabloid politik Detik pada 21 Juni 1994. Yang akhirnya menghentikan rezim Soeharto pada 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun.

PERS BEBAS BERTANGGUNGJAWAB
Reformasi Indonesia yang terjadi pada 21 Mei 1998 menjadi titik tolak perubahan sistem pemerintahan Indonesia sekaligus mengubah sistem pers di Indonesia. Pemerintahan Presiden Habibie membuat Undang-undang Pers yang baru yang menggantikan UU No. 21 Tahun 1982 dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam UU No. 40/1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Setelah presiden Soeharto lengser dari jabatannya, Indonesia menganut sistem pers bebas dan bertanggungjawab. Di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie semua kebijakan yang membelenggu pers dibuka. Semua ijin untuk menerbitkan media massa dipermudah. Dengan begitu banyak media massa bermunculan, seperti koran, majalah, tv dan radio di Indonesia.
Dalam era kebebasan pers, media di Indonesia tidak lagi takut memberitakan tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Begitu juga pemerintah tidak bisa membatasi media massa dalam pemberitaannya. Karena dalam era kebebasan pers, terdapat hak jawab bagi pihak yang dirugikan dalam pemberitaan. Euphoria kebebasan media massa di Indonesia menjadi titik terang kebebasan berekspresi bagi warganya.








Kamis, 16 Oktober 2014

HUKUM DAN SISTEM PERS

HUKUM
John Austin mengatakan Hukum adalah suatu jenis perintah. Tetapi, karena ia disebut perintah, maka setiap hukum yang sesungguhnya, mengalir dari suatu sumber yang pasti
apabila suatu perintah dinyatakan atau diumumkan, satu pihak menyatakan suatu kehendak agar pihak lain menjalankannya atau membiarkan itu dijalankan.

SISTEM HUKUM
Sistem memiliki dua makna.
Pertama, adalah sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian.
Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

KONSEP HUKUM
Konsep hukum terdiri dari 4 pilar yaitu :
  1. Hak dan kewajiban
  2. Penguasaan
  3. Pemilikan
  4. Tentang orang
1)      Hak dan Kewajiban
รผ  Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat. Yang satu mencerminkan adanya yang lain.
รผ  Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu.
รผ  Hak it tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
2)      Penguasaan
รผ  Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan. Pada saat itu ia tidak memerlukan legitimasi lain kecuali bahwa barang itu ada di tangannya.
รผ  Penguasaan dapat diperoleh melalui dua jalan, yaitu dengan cara-cara pengambilan dan penyerahan.

3)      Pemilikan
Berbeda dengan penguasaan, pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ia juga menunjukkan hubungan antara seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan.
Ciri dan hak dalam pemilikan:
a.       Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya.
b.      Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimilikinya.
c.       Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau mengalihkan barangnya.
d.      Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu.
e.       Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa
4)      Tentang Orang
v  Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral, oleh karena semua konsep yang lain, seperti hak, kewajiban, penguasaan, pemilikan, hubungan hukum dan seterusnya, pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang ini.
v  Orang inilah yang menjadi pembawa hak, yang bisa dikenai kewajiban dan seterusnya, sehingga tanpa ia semuanya tidak akan timbul.

PEMBIDANGAN HUKUM
·         Hukum tertulis dan tidak tertulis
·         Hukum perdata dan hukum publik
·         Hukum domestik dan internasional
·         Hukum substantif dan procedural
·         Lapangan-lapangan hokum

BIDANG HUKUM
v  Hukum pidana: Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
v  Hukum perdata: Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
v  Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Selasa, 14 Oktober 2014

DEMOKRASI TIDAK COCOK UNTUK INDONESIA

Sudah Lama Belajar Demokrasi

Siapa pun pasti mengakui bahwa Indonesia sudah ‘jungkir-balik’ menerapkan demokrasi dengan beragam tipe, seperti: (1) demokrasi parlementer (1945-1959); (2) demokrasi terpimpin (1959-1965); (3) demokrasi pancasila (1965-1998); dan (4) demokrasi liberal masa reformasi (1998-sekarang). Sampai-sampai SBY menerima penghargaan The Democracy Award dari International Association of Political Consultants (IAPC) atas ‘jasanya’ menerapkan demokrasi. Artinya Indonesia sudah lama sekali belajar demokrasi, laksana seorang mahasiswa abadi yang menempuh pendidikan begitu lama sekali.

Akan tetapi semakin lama belajar, semakin jauh dari kelulusan dan keberhasilan dalam menciptakan clean and good governance. Hal ini terbukti dari beragam kasus korupsi yang menimpa aktor dan tokoh perpolitikan Indonesia, mulai tokoh partai nasionalis, demokratis, bahkan tokoh partai berbasis masa Islam pun tersandung kasus. Jadi wajar jika Transparenscy Internasional (TI), menyatakan Indonesia (2012) menempati ranking satu paling korup se-Asia Tenggara.

Demokrasi Sistem Gagal

Kegelisahan terhadap demokrasi sudah lama diutarakan oleh para penganut demokrasi itu sendiri, lihatlah sinisme John Adams (mantan Presiden AS ke-II), dia pernah menulis: Remember, democracy never lasts long. It soon wastes, exhausts, and murders itself. There never was a democracy yet that did not commit suicide. (Ingatlah, demokrasi tidak akan bertahan lama. Ia akan segera terbuang, melemah dan membunuh dirinya sendiri; Demokrasi pasti akan bunuh diri).

Di sisi lain, demokrasi secara riil telah gagal menjamin kesejahteraan, ketika tiap tahun pengangguran bertambah dan lapangan pekerjaan semakin sempit, serta kemiskinan di Indonesia merajalela, mencapai 100 juta orang versi World Bank. Ini menunjukan demokrasi adalah sistem gagal, karena permasalahan yang sama selalu muncul, padahal presiden sudah beberapa kali berganti. Namun lebih penting untuk dipahami, demokrasi gagal karena beberapa alasan berikut:

Pertama, demokrasi merupakan pemerintahan sekularisme, sehingga ranah publik, seperti politik dipisahkan dari agama (Islam), ujung-ujungnya hawa nafsu yang berkuasa; perda-perda Syariah dianggap bermasalah, namun UU liberalisasi migas tidak dianggap masalah.

Kedua, demokrasi merupakan pemerintahan korporasi, ketika para politikus dan para pengusaha hitam bekerja sama untuk mencapai tampuk kekuasaan, lalu terjadilah politik balik modal, akhirnya korupsi merajalela demi bayar ongkos utang kampanye.

Ketiga, demokrasi adalah pemerintahan yang rentan intervensi asing, setiap negara yang menganut demokrasi pada hakikatnya adalah negara/bangsa terjajah yang menggunakan sistem buatan penjajah. Hal ini terbukti dengan banyaknya produk UU dan kebijakan yang lebih pro asing, seperti liberalisasi sektor migas dll.

Keempat, demokrasi menempatkan kedaulatan (hak membuat hukum) ditangan manusia dan ditangan para pemilik modal, artinya demokrasi tidak didesain untuk mencapai keadilan. Padahal keadilan hanya bersumber dari hukum yang adil, yakni hukum Allah swt Yang Maha Adil. Akibatnya, hukum menjadi tebang pilih. Para penguasa, pejabat dan konglomerat bisa dengan mudah berkurang dan bebas dari hukum, sedangkan rekyat jelata begitu mudah dihukum.

Dengan empat alasan ini saja, terbukti demokrasi itu sistem gagal. Terbukti pula demokrasi memang tidak cocok dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Karena Islam memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang berbeda dengan sistem yang ada di dunia ini.

Sistem tersebut bernama Khilafah Islamiyah, ia adalah sistem pemerintahan Islam, yang bersumber dari wahyu dan telah ‘dipatenkan’ oleh Allah swt. kepada Khulafa ar-Rasyidin: Abu Bakar ra., Umar ra., Utsman ra., dan Ali ra., sistem ini pun wajib diikuti oleh umat Islam, dan sistem ini telah diterapkan selama belasan Abad. Seluruh Ahlussunnah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij, sepakat Imamah (Khilafah) itu wajib; umat wajib taat pada Imam adil, yang menegakkan hukum Allah swt, mengatur urusan mereka dengan hukum syariah yang dibawa Rasul saw. demikian tegas Ibnu Hazm (Al-Fashl fi al-Milal, 4/87). Jadi umat hanya wajib menjalankan Khilafah Islamiyah, bukan demokrasi!

KHILAFAH WAJIB DI TEGAKKAN !!!

Ta’rif Khilafah:
Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุฃูˆ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ุนุธู…ู‰ ، ุฃูˆ ุฅู…ุงุฑุฉ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูƒู„ู‡ุง ูŠุคุฏูŠ ู…ุนู†ู‰ ูˆุงุญุฏุงً ، ูˆุชุฏู„ ุนู„ู‰ ูˆุธูŠูุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ูˆ ู‡ูŠ ุงู„ุณู„ุทุฉ ุงู„ุนูŠุง ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู†
“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyatakan bahwa khilafah disebut juga Imamah Kubra:
ู„ุงู† ุงู„ุงู…ุงู…ุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ ุฅู†ู…ุง ูŠู‚ุตุฏ ุจู‡ุง ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ูƒู…ุง ู‚ุฏู…ู†ุง
Dalam kitab ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ bab ุฅู…َุงู…َุฉٌ ูƒُุจْุฑَู‰ disebutkan :
ูˆَุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉُ ุงู„ْูƒُุจْุฑَู‰ ูِูŠ ุงู„ِุงุตْุทِู„َุงุญِ : ุฑِุฆَุงุณَุฉٌ ุนَุงู…َّุฉٌ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุฎِู„َุงูَุฉً ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆَุณُู…ِّูŠَุชْ ูƒُุจْุฑَู‰ ุชَู…ْูŠِูŠุฒًุง ู„َู‡َุง ุนَู†ْ ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ ุงู„ุตُّุบْุฑَู‰ , ูˆَู‡ُู…ْ ุฅู…َุงู…َุฉُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ
(Makna) Imamah kubra secara istilah: kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasulullah SAW, dikatakan kubra (besar) untuk membedakan dari imamah sughro (kecil) yakni imam shalat.
Sedangkan khilafah, imamah kubro, imarotul mu’minin, as sulthoth adalah merupakan sinonim yang menunjuk makna yang sama. Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah hal 97 menyatakan bahwa khilafah adalah:
ู‚ุฏ ุจูŠู†ุง ุญู‚ูŠู‚ุฉ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู†ุตุจ، ูˆุฃู†ู‡ ู†ูŠุงุจุฉ ุนู† ุตุงุญุจ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ููŠ ุญูุธ ุงู„ุฏูŠู†، ูˆุณูŠุงุณุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุจู‡، ุชุณู…ู‰ ุฎู„ุงูุฉ ูˆุฅู…ุงู…ุฉ، ูˆุงู„ู‚ุงุฆู… ุจู‡ ุฎู„ูŠูุฉ ูˆุฅู…ุงู…ุงً
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.”

Pendapat Para Ulama tentang kewajiban mengangkat Khalifah
Imam an Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shohih Muslim (12/205) menulis :
ูˆุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู†ุตุจ ุฎู„ูŠูุฉ ูˆูˆุฌูˆุจู‡ ุจุงู„ุดุฑุน ู„ุง ุจุงู„ุนู‚ู„
Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal. (lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 6/414, Tuhfatul Ahwadzi, 6/397)
Ibnu Hajar Al Haytami Al Makki Asy Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya : ุงู„ุตูˆุงุนู‚ ุงู„ู…ุญุฑู‚ุฉ ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฑูุถ ูˆุงู„ุถู„ุงู„ ูˆุงู„ุฒู†ุฏู‚ุฉ juz 1 hal 25 menulis:
ุงุนู„ู… ุฃูŠุถุง ุฃู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฑุถูˆุงู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ู… ุฃุฌู…ุนูŠู† ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ู†ุตุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ุจุนุฏ ุงู†ู‚ุฑุงุถ ุฒู…ู† ุงู„ู†ุจูˆุฉ ูˆุงุฌุจ ุจู„ ุฌุนู„ูˆู‡ ุฃู‡ู… ุงู„ูˆุงุฌุจุงุช
Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting.
Imam al Mawardi dalam kitab Al Ahkรขm As Sulthoniyyah hal 3 mengatakan :
ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉُ ู…َูˆْุถُูˆุนَุฉٌ ู„ِุฎِู„َุงูَุฉِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ูِูŠ ุญِุฑَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَุณِูŠَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง، ูˆَุนَู‚ْุฏُู‡َุง ู„ู…ู† ูŠู‚ูˆู…ُ ุจู‡ุง ููŠ ุงู„ุฃู…ุฉ ูˆุงุฌุจ ุจุงู„ุงุฌู…ุงุน
Imamah itu menduduki posisi bagi khilafah an-nubuwwah dalam menjaga agama  dan mengurus dunia, dan mengangkat orang yang melakukannya (menjaga agama dan mengurus dunia) ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’
Al Imam Al Qurthubi, dalam tafsir ุงู„ุฌุงู…ุน ู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู‚ุฑุขู† ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-Baqarahmenyatakan:
ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ุฃุตู„ ููŠ ู†ุตุจ ุฅู…ุงู… ูˆุฎู„ูŠูุฉ ูŠุณู…ุน ู„ู‡ ูˆูŠุทุงุน، ูˆู„ุง ุฎู„ุงู ููŠ ูˆุฌูˆุจ ุฐู„ูƒ ุจูŠู† ุงู„ุงู…ุฉ ูˆู„ุง ุจูŠู† ุงู„ุงุฆู…ุฉ ุฅู„ุง ู…ุง ุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุงุตู… (1) ุญูŠุซ ูƒุงู† ุนู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฃุตู…، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูƒู„ ู…ู† ู‚ุงู„ ุจู‚ูˆู„ู‡ ูˆุงุชุจุนู‡ ุนู„ู‰ ุฑุฃูŠู‡ ูˆู…ุฐู‡ุจู‡،
……”Ayat ini merupakan (dalil) ashl dalam hal mengangkat imam dan khalifah, supaya didengar dan ditaati, … dan tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para Imam (madzhab) kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1], karena dia tuli dari syari’ah, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya
Abdurrahman Al Jaziri, dalam kitab ุงู„ูู‚ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ juz 5 hal 197 mengatakan :
ุงุชูู‚ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุฑุญู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ู‰ : ุฃู† ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูุฑุถ ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ุจุฏ ู„ู„ู…ุณู„ูŠู…ู† ู…ู† ุฅู…ุงู… ูŠู‚ูŠู… ุดุนุงุฆุฑ ุงู„ุฏูŠู† ูˆูŠู†ุตู ุงู„ู…ุธู„ูˆู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุธุงู„ู…ูŠู† ูˆุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ููŠ ูˆู‚ุช ูˆุงุญุฏ ููŠ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุฏู†ูŠุง ุฅู…ุงู…ุงู† ู„ุง ู…ุชูู‚ุงู† ูˆู„ุง ู…ูุชุฑู‚ุงู†
Telah sepakat para Imam Madzhab, semoga Allah merahmati mereka, atas: sesungguhnya imamah (khilafah) adalah kewajiban dan sesungguhnya haruslah kaum muslimin mempunyai imam yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama, mengambil haknya orang orang yang didzolimi dari orang-orang yang dzolim, dan (mereka sepakat) bahwa sesungguhnya tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam baik mereka sepakat atau bersengketa…
Dalam kitab Mausรป’ah al Fiqhiyyah bab ุฅู…َุงู…َุฉٌ ูƒُุจْุฑَู‰ dinyatakan:
ุฃَุฌْู…َุนَุชْ ุงู„ْุฃُู…َّุฉُ ุนَู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ุนَู‚ْุฏِ ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ , ูˆَุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ْุฃُู…َّุฉَ ูŠَุฌِุจُ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ِุงู†ْู‚ِูŠَุงุฏُ ู„ِุฅِู…َุงู…ٍ ุนَุงุฏِู„ٍ , ูŠُู‚ِูŠู…ُ ูِูŠู‡ِู…ْ ุฃَุญْูƒَุงู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ , ูˆَูŠَุณُูˆุณُู‡ُู…ْ ุจِุฃَุญْูƒَุงู…ِ ุงู„ุดَّุฑِูŠุนَุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ุฃَุชَู‰ ุจِู‡َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…
Umat telah sepakat akan wajibnya mengangkat imamah (khilafah), dan umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah atas mereka, dan mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum syara’ yang dibawa Rasulullah SAW.
Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.
Lafadz Khalifah dalam Hadits Rasulullah
Sebagian orang menolak khilafah karena menurut mereka kata (lafadz) ini tidak ada secara tektual dalam nash, berikut salah satu contoh hadits (dari banyak hadits) yang secara tekstual menyatakan adanya khalifah.
ูƒَุงู†َุชْ ุจَู†ُูˆ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุชَุณُูˆุณُู‡ُู…ُ ุงْู„ุฃَู†ْุจِูŠَุงุกُ ูƒُู„َّู…َุง ู‡َู„َูƒَ ู†َุจِูŠٌّ ุฎَู„َูَู‡ُ ู†َุจِูŠٌّ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„ุงَ ู†َุจِูŠَّ ุจَุนْุฏِูŠ ูˆَุณَูŠَูƒُูˆู†ُ ุฎُู„َูَุงุกُ ูَูŠَูƒْุซُุฑُูˆู†َ. ู‚َุงู„ُูˆุง: ูَู…َุง ุชَุฃْู…ُุฑُู†َุง؟ ู‚َุงู„َ ูُูˆุง ุจِุจَูŠْุนَุฉِ ุงْู„ุฃَูˆَّู„ِ ูَุงْู„ุฃَูˆَّู„ِ، ุฃَุนْุทُูˆู‡ُู…ْ ุญَู‚َّู‡ُู…ْ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุณَุงุฆِู„ُู‡ُู…ْ ุนَู…َّุง ุงุณْุชَุฑْุนَุงู‡ُู…ْ
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama; yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka atas rakyat yang diurusnya.(HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dengan Khilafah, Islam Bisa Diterapkan Secara Totalitas
Sesungguhnya Allah SWT telah menyeru semua manusia –baik muslim maupun kafir– untuk mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Hanya saja dalam pelaksanaannya, ada hukum-hukum yang dibebankan kepada manusia secara pribadi seperti dalam masalah ‘aqidah dan sebagian besar masalah ibadah mahdhah/ritual, dan banyak pula hukum-hukum yang tidak bisa dan/atau tidak boleh/haram dilakukan individu, antara lain:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan internasional yang lahir dari Aqidah Islamiyah. Rasulullah SAW telah menulis surat kepada para kepala negara, mengirim utusan kepada mereka, serta menerima utusan-utusan dari negara lain. Rasulullah bersabda kepada dua orang utusan Musailamah Al Kadzdzaab :
“Kalaulah sekiranya tidak ada ketentuan bahwa utusan-utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya aku sudah membunuh Anda berdua.”
Juga Firman Allah SWT :
“…(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka…” (QS. Al Anfaal : 72)
2. Hukum-hukum jihad, tawanan, dan pertukaran perdagangan antar negara, semuanya termasuk dalam kategori hukum hubungan internasional ini. Dan Rasulullah SAW sendiri telah mengadakan berbagai perjanjian. Beliau SAW bersabda:
“Kaum muslimin bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang mereka tetapkan.”
3. Hukum-hukum mengenai ‘uqubat (hukuman dan sanksi) yang ditetapkan oleh Islam untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan, akal, dan kemuliaan, diantaranya hukum-hukum tentang pencurian, hukum-hukum zina dan para pezina, hukum pembunuhan, meminum khamr, perampasan, orang-orang murtad, qishash, serta hukum qadzaf (menuduh zina), dan penghinaan. hanya dapat dan boleh dilakukan oleh negara/khilafah, dalam hal ini Imam Qurthubi berkata :
“Para fuqaha(ahli fiqh) telah sepakat bahwa siapapun tidak berhak menghukum para pelaku pelanggaran syara’ tanpa seijin penguasa/khalifah, dan tidak boleh suatu masyarakat saling mengadili sesamanya, tetapi yang berhak adalah sulthan/khalifah”[2]
Dan karena menegakkan semua hukum Allah adalah wajib sementara kewajiban ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya khilafah, maka berdasarkan qaidah syara’ “Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu hal, maka hal tersebut adalah wajib”. Sehingga berdasarkan hal ini maka menegakkan khilafah adalah wajib. Kewajiban ini bukan hanya didasarkan pada qaidah ushul ini saja, tetapi juga didasarkan pada dalil-dalil berikut :
a. Al Qur’an : Allah SWT telah berfirman : “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian…” (QS An Nisaa : 105), sedangkan terhadap ulil amri Allah SWT berfirman :
“Dan hendaknya engkau memutuskan (perkara) diantara mereka dengan apa yang Allah turunkan…”.(QS Al Maidah: 48, 49) dan karena memutuskan perkara diantara manusia(rakyat) adalah hanya hak khalifah (dengan definisi khalifah/khilafah seperti tersebut dimuka), maka jelaslah bahwa ulil amri disini adalah khalifah. Dan karena dalam ayat ini kita dituntut untuk mentaatinya, maka jelaslah bahwa kita juga wajib untuk merealisasikan hal yang harus kita ta’ati, yakni khalifah.
b. As Sunnah : Sabda Rasulullah : “Barang siapa mati sedangkan dipundaknya tidak ada bai’at (kepada khalifah) maka matinya adalah mati jahiliyyah” [3]
c. Ijma’ Shahabat, para shahabat telah sepakat memba’iat Abu Bakar sebagai khalifah setelah Rasulullah wafat, kemudian menyusul Umar, Ustman dan Ali radhiallahuanhum.
Bahkan seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali, baik dari kalangan ahlussunnah, mu’tazilah, murji’ah maupun khawaarij semuanya sepakat bahwa mengangkat seorang khalifah hukumnya adalah wajib.[4]. Allahu A’lam. [M. Taufik N.T (http://mtaufiknt.co.nr)]Ta’rif Khilafah:
Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ุฃูˆ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ุนุธู…ู‰ ، ุฃูˆ ุฅู…ุงุฑุฉ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูƒู„ู‡ุง ูŠุคุฏูŠ ู…ุนู†ู‰ ูˆุงุญุฏุงً ، ูˆุชุฏู„ ุนู„ู‰ ูˆุธูŠูุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ูˆ ู‡ูŠ ุงู„ุณู„ุทุฉ ุงู„ุนูŠุง ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู†
“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyatakan bahwa khilafah disebut juga Imamah Kubra:
ู„ุงู† ุงู„ุงู…ุงู…ุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ ุฅู†ู…ุง ูŠู‚ุตุฏ ุจู‡ุง ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ูƒู…ุง ู‚ุฏู…ู†ุง
Dalam kitab ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ bab ุฅู…َุงู…َุฉٌ ูƒُุจْุฑَู‰ disebutkan :
ูˆَุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉُ ุงู„ْูƒُุจْุฑَู‰ ูِูŠ ุงู„ِุงุตْุทِู„َุงุญِ : ุฑِุฆَุงุณَุฉٌ ุนَุงู…َّุฉٌ ูِูŠ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุฎِู„َุงูَุฉً ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆَุณُู…ِّูŠَุชْ ูƒُุจْุฑَู‰ ุชَู…ْูŠِูŠุฒًุง ู„َู‡َุง ุนَู†ْ ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ ุงู„ุตُّุบْุฑَู‰ , ูˆَู‡ُู…ْ ุฅู…َุงู…َุฉُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ
(Makna) Imamah kubra secara istilah: kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasulullah SAW, dikatakan kubra (besar) untuk membedakan dari imamah sughro (kecil) yakni imam shalat.
Sedangkan khilafah, imamah kubro, imarotul mu’minin, as sulthoth adalah merupakan sinonim yang menunjuk makna yang sama. Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah hal 97 menyatakan bahwa khilafah adalah:
ู‚ุฏ ุจูŠู†ุง ุญู‚ูŠู‚ุฉ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู†ุตุจ، ูˆุฃู†ู‡ ู†ูŠุงุจุฉ ุนู† ุตุงุญุจ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ููŠ ุญูุธ ุงู„ุฏูŠู†، ูˆุณูŠุงุณุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุจู‡، ุชุณู…ู‰ ุฎู„ุงูุฉ ูˆุฅู…ุงู…ุฉ، ูˆุงู„ู‚ุงุฆู… ุจู‡ ุฎู„ูŠูุฉ ูˆุฅู…ุงู…ุงً
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.”

Pendapat Para Ulama tentang kewajiban mengangkat Khalifah
Imam an Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shohih Muslim (12/205) menulis :
ูˆุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู†ุตุจ ุฎู„ูŠูุฉ ูˆูˆุฌูˆุจู‡ ุจุงู„ุดุฑุน ู„ุง ุจุงู„ุนู‚ู„
Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal. (lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 6/414, Tuhfatul Ahwadzi, 6/397)
Ibnu Hajar Al Haytami Al Makki Asy Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya : ุงู„ุตูˆุงุนู‚ ุงู„ู…ุญุฑู‚ุฉ ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ุฑูุถ ูˆุงู„ุถู„ุงู„ ูˆุงู„ุฒู†ุฏู‚ุฉ juz 1 hal 25 menulis:
ุงุนู„ู… ุฃูŠุถุง ุฃู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฑุถูˆุงู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ู… ุฃุฌู…ุนูŠู† ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ู†ุตุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ุจุนุฏ ุงู†ู‚ุฑุงุถ ุฒู…ู† ุงู„ู†ุจูˆุฉ ูˆุงุฌุจ ุจู„ ุฌุนู„ูˆู‡ ุฃู‡ู… ุงู„ูˆุงุฌุจุงุช
Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting.
Imam al Mawardi dalam kitab Al Ahkรขm As Sulthoniyyah hal 3 mengatakan :
ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉُ ู…َูˆْุถُูˆุนَุฉٌ ู„ِุฎِู„َุงูَุฉِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ูِูŠ ุญِุฑَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูˆَุณِูŠَุงุณَุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง، ูˆَุนَู‚ْุฏُู‡َุง ู„ู…ู† ูŠู‚ูˆู…ُ ุจู‡ุง ููŠ ุงู„ุฃู…ุฉ ูˆุงุฌุจ ุจุงู„ุงุฌู…ุงุน
Imamah itu menduduki posisi bagi khilafah an-nubuwwah dalam menjaga agama  dan mengurus dunia, dan mengangkat orang yang melakukannya (menjaga agama dan mengurus dunia) ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’
Al Imam Al Qurthubi, dalam tafsir ุงู„ุฌุงู…ุน ู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู‚ุฑุขู† ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-Baqarahmenyatakan:
ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ุฃุตู„ ููŠ ู†ุตุจ ุฅู…ุงู… ูˆุฎู„ูŠูุฉ ูŠุณู…ุน ู„ู‡ ูˆูŠุทุงุน، ูˆู„ุง ุฎู„ุงู ููŠ ูˆุฌูˆุจ ุฐู„ูƒ ุจูŠู† ุงู„ุงู…ุฉ ูˆู„ุง ุจูŠู† ุงู„ุงุฆู…ุฉ ุฅู„ุง ู…ุง ุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุงุตู… (1) ุญูŠุซ ูƒุงู† ุนู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฃุตู…، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูƒู„ ู…ู† ู‚ุงู„ ุจู‚ูˆู„ู‡ ูˆุงุชุจุนู‡ ุนู„ู‰ ุฑุฃูŠู‡ ูˆู…ุฐู‡ุจู‡،
……”Ayat ini merupakan (dalil) ashl dalam hal mengangkat imam dan khalifah, supaya didengar dan ditaati, … dan tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para Imam (madzhab) kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1], karena dia tuli dari syari’ah, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya
Abdurrahman Al Jaziri, dalam kitab ุงู„ูู‚ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ juz 5 hal 197 mengatakan :
ุงุชูู‚ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุฑุญู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ู‰ : ุฃู† ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูุฑุถ ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ุจุฏ ู„ู„ู…ุณู„ูŠู…ู† ู…ู† ุฅู…ุงู… ูŠู‚ูŠู… ุดุนุงุฆุฑ ุงู„ุฏูŠู† ูˆูŠู†ุตู ุงู„ู…ุธู„ูˆู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุธุงู„ู…ูŠู† ูˆุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ููŠ ูˆู‚ุช ูˆุงุญุฏ ููŠ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุฏู†ูŠุง ุฅู…ุงู…ุงู† ู„ุง ู…ุชูู‚ุงู† ูˆู„ุง ู…ูุชุฑู‚ุงู†
Telah sepakat para Imam Madzhab, semoga Allah merahmati mereka, atas: sesungguhnya imamah (khilafah) adalah kewajiban dan sesungguhnya haruslah kaum muslimin mempunyai imam yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama, mengambil haknya orang orang yang didzolimi dari orang-orang yang dzolim, dan (mereka sepakat) bahwa sesungguhnya tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam baik mereka sepakat atau bersengketa…
Dalam kitab Mausรป’ah al Fiqhiyyah bab ุฅู…َุงู…َุฉٌ ูƒُุจْุฑَู‰ dinyatakan:
ุฃَุฌْู…َุนَุชْ ุงู„ْุฃُู…َّุฉُ ุนَู„َู‰ ูˆُุฌُูˆุจِ ุนَู‚ْุฏِ ุงู„ْุฅِู…َุงู…َุฉِ , ูˆَุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ุงู„ْุฃُู…َّุฉَ ูŠَุฌِุจُ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ِุงู†ْู‚ِูŠَุงุฏُ ู„ِุฅِู…َุงู…ٍ ุนَุงุฏِู„ٍ , ูŠُู‚ِูŠู…ُ ูِูŠู‡ِู…ْ ุฃَุญْูƒَุงู…َ ุงู„ู„َّู‡ِ , ูˆَูŠَุณُูˆุณُู‡ُู…ْ ุจِุฃَุญْูƒَุงู…ِ ุงู„ุดَّุฑِูŠุนَุฉِ ุงู„َّุชِูŠ ุฃَุชَู‰ ุจِู‡َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…
Umat telah sepakat akan wajibnya mengangkat imamah (khilafah), dan umat wajib tunduk kepada imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah atas mereka, dan mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum syara’ yang dibawa Rasulullah SAW.
Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.
Lafadz Khalifah dalam Hadits Rasulullah
Sebagian orang menolak khilafah karena menurut mereka kata (lafadz) ini tidak ada secara tektual dalam nash, berikut salah satu contoh hadits (dari banyak hadits) yang secara tekstual menyatakan adanya khalifah.
ูƒَุงู†َุชْ ุจَู†ُูˆ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ุชَุณُูˆุณُู‡ُู…ُ ุงْู„ุฃَู†ْุจِูŠَุงุกُ ูƒُู„َّู…َุง ู‡َู„َูƒَ ู†َุจِูŠٌّ ุฎَู„َูَู‡ُ ู†َุจِูŠٌّ ูˆَุฅِู†َّู‡ُ ู„ุงَ ู†َุจِูŠَّ ุจَุนْุฏِูŠ ูˆَุณَูŠَูƒُูˆู†ُ ุฎُู„َูَุงุกُ ูَูŠَูƒْุซُุฑُูˆู†َ. ู‚َุงู„ُูˆุง: ูَู…َุง ุชَุฃْู…ُุฑُู†َุง؟ ู‚َุงู„َ ูُูˆุง ุจِุจَูŠْุนَุฉِ ุงْู„ุฃَูˆَّู„ِ ูَุงْู„ุฃَูˆَّู„ِ، ุฃَุนْุทُูˆู‡ُู…ْ ุญَู‚َّู‡ُู…ْ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุณَุงุฆِู„ُู‡ُู…ْ ุนَู…َّุง ุงุณْุชَุฑْุนَุงู‡ُู…ْ
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama; yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka atas rakyat yang diurusnya.(HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dengan Khilafah, Islam Bisa Diterapkan Secara Totalitas
Sesungguhnya Allah SWT telah menyeru semua manusia –baik muslim maupun kafir– untuk mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Hanya saja dalam pelaksanaannya, ada hukum-hukum yang dibebankan kepada manusia secara pribadi seperti dalam masalah ‘aqidah dan sebagian besar masalah ibadah mahdhah/ritual, dan banyak pula hukum-hukum yang tidak bisa dan/atau tidak boleh/haram dilakukan individu, antara lain:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan internasional yang lahir dari Aqidah Islamiyah. Rasulullah SAW telah menulis surat kepada para kepala negara, mengirim utusan kepada mereka, serta menerima utusan-utusan dari negara lain. Rasulullah bersabda kepada dua orang utusan Musailamah Al Kadzdzaab :
“Kalaulah sekiranya tidak ada ketentuan bahwa utusan-utusan itu tidak boleh dibunuh, niscaya aku sudah membunuh Anda berdua.”
Juga Firman Allah SWT :
“…(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka…” (QS. Al Anfaal : 72)
2. Hukum-hukum jihad, tawanan, dan pertukaran perdagangan antar negara, semuanya termasuk dalam kategori hukum hubungan internasional ini. Dan Rasulullah SAW sendiri telah mengadakan berbagai perjanjian. Beliau SAW bersabda:
“Kaum muslimin bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang mereka tetapkan.”
3. Hukum-hukum mengenai ‘uqubat (hukuman dan sanksi) yang ditetapkan oleh Islam untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan, akal, dan kemuliaan, diantaranya hukum-hukum tentang pencurian, hukum-hukum zina dan para pezina, hukum pembunuhan, meminum khamr, perampasan, orang-orang murtad, qishash, serta hukum qadzaf (menuduh zina), dan penghinaan. hanya dapat dan boleh dilakukan oleh negara/khilafah, dalam hal ini Imam Qurthubi berkata :
“Para fuqaha(ahli fiqh) telah sepakat bahwa siapapun tidak berhak menghukum para pelaku pelanggaran syara’ tanpa seijin penguasa/khalifah, dan tidak boleh suatu masyarakat saling mengadili sesamanya, tetapi yang berhak adalah sulthan/khalifah”[2]
Dan karena menegakkan semua hukum Allah adalah wajib sementara kewajiban ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya khilafah, maka berdasarkan qaidah syara’ “Tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu hal, maka hal tersebut adalah wajib”. Sehingga berdasarkan hal ini maka menegakkan khilafah adalah wajib. Kewajiban ini bukan hanya didasarkan pada qaidah ushul ini saja, tetapi juga didasarkan pada dalil-dalil berikut :
a. Al Qur’an : Allah SWT telah berfirman : “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian…” (QS An Nisaa : 105), sedangkan terhadap ulil amri Allah SWT berfirman :
“Dan hendaknya engkau memutuskan (perkara) diantara mereka dengan apa yang Allah turunkan…”.(QS Al Maidah: 48, 49) dan karena memutuskan perkara diantara manusia(rakyat) adalah hanya hak khalifah (dengan definisi khalifah/khilafah seperti tersebut dimuka), maka jelaslah bahwa ulil amri disini adalah khalifah. Dan karena dalam ayat ini kita dituntut untuk mentaatinya, maka jelaslah bahwa kita juga wajib untuk merealisasikan hal yang harus kita ta’ati, yakni khalifah.
b. As Sunnah : Sabda Rasulullah : “Barang siapa mati sedangkan dipundaknya tidak ada bai’at (kepada khalifah) maka matinya adalah mati jahiliyyah” [3]
c. Ijma’ Shahabat, para shahabat telah sepakat memba’iat Abu Bakar sebagai khalifah setelah Rasulullah wafat, kemudian menyusul Umar, Ustman dan Ali radhiallahuanhum.
Bahkan seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali, baik dari kalangan ahlussunnah, mu’tazilah, murji’ah maupun khawaarij semuanya sepakat bahwa mengangkat seorang khalifah hukumnya adalah wajib.[4]. Allahu A’lam. [M. Taufik N.T (http://mtaufiknt.co.nr)]